DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Bersama OPD Bahas Persoalan LGBT

KEPULAUAN MERANTI – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan LGBT yang menjadi perhatian masyarakat. Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), pukul 11.00 WIB.

Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyerap masukan dari perangkat daerah, mengidentifikasi persoalan sosial yang berkembang, serta merumuskan langkah penanganan melalui pembinaan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor.

Dalam rapat itu, Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan khusus terkait persoalan LGBT. Laporan yang diterima Dinas Sosial selama ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pornografi dan seksual.

Ia juga menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan persuasif terhadap remaja yang berkumpul di luar rumah. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui imbauan dan pembinaan sesuai situasi serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan, Irwanto, SE., mengatakan persoalan perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Berdasarkan pemaparan dalam rapat, persoalan yang menjadi perhatian mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat edukasi, pendampingan, serta penanganan terhadap siswa sesuai kebutuhan mereka.

Perwakilan Satpol PP, Boby Arfiyanda, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti temuan di lapangan apabila terdapat pelanggaran yang telah dipastikan berdasarkan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa penanganan tetap harus mengacu pada aturan dan kewenangan yang berlaku.

Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum, Bona, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, turut dibahas ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta. Penerapan sanksi tersebut harus merujuk pada pasal yang relevan serta prosedur hukum yang berlaku.

Anggota DPRD, Noli Sugiharto, S.Psi., menyoroti pentingnya memperhatikan lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam memahami persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, keluarga menjadi salah satu lingkungan penting dalam membentuk karakter dan mendukung perkembangan generasi muda.

Dari sektor kesehatan, Ade Suhartian, SH., MM., menyampaikan bahwa saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk memberikan pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Karena itu, dukungan psikologis diharapkan dapat menjadi perhatian dan diupayakan ke depannya.

Keterbatasan tenaga psikolog juga menjadi perhatian Dinas Sosial. Penguatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru Bimbingan dan Konseling (BK), tetapi juga didukung tenaga pendidik lainnya melalui pendekatan yang terarah dan sesuai kebutuhan.

Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah menjadi bagian dari upaya pembinaan. Keterlibatan keluarga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan komunikasi dengan anak, termasuk terhadap aktivitas mereka di luar lingkungan sekolah.

Anggota DPRD, Cun Cun, SE., M.Si., mengapresiasi masukan yang disampaikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, baik melalui lingkungan sekolah maupun keterlibatan aparat terkait dalam kegiatan patroli dan pembinaan remaja.

Menurutnya, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga juga penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan perlu mengutamakan edukasi, komunikasi, dan pendampingan yang tepat.

Anggota DPRD lainnya, Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., SH., M.Si., menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan responsif. Ia juga mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.

Sementara itu, anggota DPRD Nina Surya Fitri, SH., M.Kn., menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Menurutnya, ketentuan yang ada perlu dikaji agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapat perhatian yang memadai.

Ia juga menilai pengaturan mengenai pembinaan pelajar perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan persoalan sosial di kalangan generasi muda.

Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penanganan persoalan sosial melalui sinergi pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat terkait, tokoh agama, dan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, edukasi, serta pendampingan yang proporsional.

DPRD berharap langkah terkoordinasi dan berlandaskan ketentuan hukum dapat menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak dan remaja di Kabupaten Kepulauan Meranti.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru