Pelaku Usaha Sambut Baik Sosialisasi Registrasi PSAT-PDUK,Karena Dapat Berikan Rasa Aman Bagi Konsumen
- Reporter: Redaksi
- 20 Mei 2024, 15:16:36 WIB
- Rohil
ROKAN HILIR- Pemerintah kabupaten rokan hilir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten rokan hilir menggelar Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di aula Kantor dinas ketahanan pangan dan pertanian rohil, senin (20/5). Sosialisasi ini disambut baik Pelaku Usaha karena dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
Sosialisasi registrasi PSAT-PDUK yang berlangsung selama satu hari ini dibuka oleh kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten rokan hilir oleh ALDI , S. I P. Juga ikut hadir kepala UPT pengawasan keamanan pangan provinsi riau Bpk. Dedi hasmono, sp, msi..yang Hadir sebagai narasumber yenni M.mahyudin, sp (pengawas mutu hasil pertanian UPT pengawasan keamanan pangan dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura)provinsi riau,Abu bakar , ST Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten rokan hilir.
Dalam sambutannya Plt Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian rohil mengungkapkan Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan manusia seperti penggunaan pestisida yang berlebihan, penggunaan boraks, formalin, rhodamin serta bahan berbahaya lainnya yang merusak kesehatan.
"Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Pemerintah juga menetapkan standar keamanan pangan dan mutu pangan. Selain itu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan," Jelas Aldi, sip.
Menurut Aldi, jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) serta Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) dengan sistem online single submission (OSS).
Perlakuan istimewa diberikan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin diterbitkan.
"Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, Pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Artinya norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan pendampingan dan penyuluhan," Ujar Aldi.
Aldi menambahkan, adanya aturan tersebut pelaku usaha hari ini diundang dalam sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan Pangan.
"Adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkatkan terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi," Sebut Aldi.
Sementara itu Harapan ......., salah seorang pelaku Usaha menyambut baik sosialisasi ini. Dimana dengan adanya registrasi PSAT-PDUK nanti bisa menjadi satu jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen. Artinya produk-produk ataupun usaha yang ada terdaftar PSAT-PDUK tentu konsumen akan nyaman dan yakin.
" Kami pelaku usaha menyambut baik digelar sosialisasi ini. Karena dengan terdaftarnya produk PSAT-PDUK pastinya konsumen akan merasa aman. Artinya menjadi nilai plus bagi pelaku usaha terutama menciptakan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang kita distribusikan dan kita jual aman untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Ujar Pelaku Usaha.
Dirinya berharap Kedepannya akan ada lagi sosialisasi seperti ini yang digelar Pemerintah rokan hilir, sehingga nantinya para pelaku usaha akan semakin paham di lapangan terhadap aturan atau peraturan yang berlaku.
Sebelumnya Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan "Muhammad nasruddin, SP, MIP dalam laporannya mengatakan sosialisasi registrasi PSAT-PDUK ini diikuti sebanyak 50 orang. Selain pelaku usaha, sosialisasi ini juga diikuti perwakilan dari koordinator balai penyuluhan pertanian se-kecamatan kab. Rohil Kecamatan.
"Pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian. Selain itu melalui pertemuan ini juga dilakukan pendataan pelaku usaha PSAT-PDUK di Kabupaten rokan hilir," Jelasnya. Indra Sarip