Polisi Amankan Pemuda 19 Tahun di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur
KEPULAUAN MERANTI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (19) yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan pada Selasa (6/10/2026), setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iqbalul Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual saat sedang tertidur. Korban disebut ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut dari orang tuanya.
Namun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp.
Keesokan paginya, korban kembali menemui temannya di sekolah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada wali kelas. Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban.
Ibu korban selanjutnya datang ke sekolah. Bersama korban dan wali kelas, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti," jelas Iqbalul Fikri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan petugas untuk mengamankan terduga pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MZ. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya baju, celana, dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya yang masih dalam proses penyidikan, MZ disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.
(Abu Sofyan)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

