Sembilan Penghulu Mundur, Bupati Rohil Akan Terbitkan SK Pjs

BAGAN SIAPIAPI- Kepala Dinas kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, mengatakan bahwa ada Sembilan Penghulu mengundurkan diri. 

Adapun penyebab mengundurkan diri dikarenakan ikut bertarung pada pemilihan umum sebagai Calon Legislatif (Caleg). 

"Surat pengunduran diri dari sembilan penghulu tersebut sudah diterima Dinas PMD Rohil dan mereka diberikan surat tanda terima surat pengunduran diri itu," ujar Yandra di Bagan Siapiapi, Selasa (15/5/2023).

Sedangkan pengganti untuk mengemban jabatan penghulu yang mundur, Yandra menegaskan kalau untuk nama nama pengganti atau pjs itu merupakan wewenang camat yang akan mengusulkan dan mengajukan ke Bupati Afrizal Sintong.

Bupati langsung keluarkan SK pjs atas kekosongan jabatan yang mana Datuk penghulu mengundurkan diri di karenakan mengikuti prosedur dan proses bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten Rokan Hilir di KPU Rohil.

Didalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan jabatan makanya sekdes yang mengambil alih atau disebut dengan plh. Hanya saja pelaksana harian tidak boleh mengambil kebijakan kebijakan yang strategis.

"Karena pelaksana harian harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat dan diteruskan ke bupati, makanya Bupati lah yang akan menunjuk siapa yang akan di pjs kan,” pungkasnya. Indra/ Infotorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*