Berkas Perkara PT Musim Mas Diserahkan Kembali ke Kejati Riau, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa
PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.
Penyerahan kembali berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk (P-19) yang sebelumnya diberikan jaksa peneliti. Berkas tahap pertama yang dikirim pada awal Juni lalu sempat dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil maupun materiil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari kejaksaan telah dipenuhi sebelum berkas kembali diserahkan.
"Kami telah menindaklanjuti seluruh petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sehingga berkas perkara kembali kami serahkan untuk diteliti," kata Ade, Rabu (8/7/2026).
Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut. Saat ini, tim jaksa peneliti masih melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas telah lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas yang memanfaatkan kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Aktivitas itu juga diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ade menjelaskan, penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli kerusakan tanah dan hukum korporasi.
"Dari hasil penyidikan berbasis ilmiah tersebut, diperoleh perhitungan kerugian ekologis yang mencapai lebih dari Rp187,8 miliar," ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apabila terbukti bersalah di pengadilan, korporasi dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan juga dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas Ade. Reza
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

