Delapan Orang Saksi Hadir di PN Tipikor Pekanbaru,Sidang Korupsi Mantan Kades

PEKANBARU,Resonansi.co-Delapan Orang saksi dihadirkan dalam persidangan  Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/1/2022) dipengadilan PN Tipikor Pekanbaru.

Tim JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Negeri Kampar  pada hari ini kita melaksanakan sidang di Tipikor di PN Pekanbaru dengan terdakwa Muhammad Yusuf dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi.

"Delapan orang saksi yang hadir dalam persidangan terdiri dari 4 (empat) orang Saksi selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2015-2017 dan 4 (empat) orang Saksi selaku Tim Verifikator Kecamatan tahun 2015-2017", kata Amri.

Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur (Kampa) Kabupaten Kampar Riau tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan kerugian negara ditaksir sekitar 496 juta rupiah.

"Sedangkan  minggu depan masih agenda yang sama akan  menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan", ujar Amri.

Sidang dipimpin ketua majlis hakim Efendi,SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto Sayekti,SH.MH, Haris Jasmana,SH dan K.Ario Utomo H.TA,SH.(hasbi)

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*