Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Serah Terima Tahap II Dari Kejati Riau Kepada Pidsus Kejari Kampar

BANGKINANG KOTA,Resonansi.co-Bidang 
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar  melakukan Tahap II Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Pidsus Kejati Riau.

Serah terima tahap II tersebut di rutan kelas II A Sialang Bungkuk Pekanbaru,Rabu (5/1/2022).Terkait Korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Dua tersangka yang di tahap II itu masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Korupsi Proyek pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ini dianggarkan Rp. 46.662.000.000. Lelang dimenangkan PT. Gemilang Utama Allen dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.492.675.038,
APBD Kampar yang bersumber dari DAK tahun 2019. Kerugian negara diperkirakan 8 milyar lebih.

"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kita laksanakan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari kedepannya," kata Amri Kasih Pidsus Kejari Negeri Kampar.

Ketika Bersamaan  Kasi Intel Kejari Kampar kepada Resonansi.co,membenarkan bahwa pada hari,Rabu (5/1/2022)  bidang pidsua Kejari Kampar menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru RSUD Bangkinang," sebut Sifanus.(HASBI)

Editor :

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*