Dugaan Penguasaan Lahan di Luar HGU PT APSL Bergulir ke Pengadilan
ROKAN HULU – Perkara gugatan lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (8/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut kembali menyoroti dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT APSL yang menurut dalil Penggugat disebut telah melampaui batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Namun, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak itu diwarnai ketidakhadiran PT APSL selaku Tergugat. Turut Tergugat I, II dan III juga disebut tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.
Sementara dari pihak Penggugat, Yayasan SINTA hadir dengan Ketua Sunario, Sekretaris Neti Agustin, Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan dan Wakil Bendahara Kholijah.
Dugaan Sawit di Luar HGU Jadi Pokok Perkara
Dalam gugatannya, Yayasan SINTA mendalilkan adanya dugaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT APSL di luar batas maupun luas HGU yang dimiliki perusahaan.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut batas lahan perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah, tata ruang serta kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, SINTA meminta agar dugaan tersebut diuji melalui proses hukum dan seluruh pihak terkait memberikan keterangan serta menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Yayasan SINTA juga menyeret sejumlah unsur pemerintah sebagai Turut Tergugat, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Keterlibatan pemerintah dalam perkara ini dinilai penting, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap kegiatan perkebunan, pemanfaatan ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
SINTA: Bukan Kepentingan Pribadi
Yayasan SINTA menegaskan gugatan tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Penggugat menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.
SINTA juga mendasarkan gugatannya antara lain pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti melalui proses persidangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Yayasan SINTA.
SINTA juga berharap proses persidangan dapat dikawal secara terbuka hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, tetapi juga menjadi kerugian bagi bangsa dan negara. Kami berharap rekan-rekan media terus mengawal perkara ini sampai selesai agar proses hukum berjalan tegak lurus demi lingkungan yang lestari dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Sidang Berikutnya 21 September
Ketua Majelis Hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Sidang lanjutan tersebut menjadi penting untuk melihat perkembangan kehadiran para pihak, termasuk PT APSL sebagai Tergugat dan para Turut Tergugat.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp.
Catatan: Dugaan penanaman kelapa sawit di luar batas dan luas HGU dalam pemberitaan ini masih merupakan dalil Penggugat.
Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian dan penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut sepenuhnya akan dilakukan dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim. NT
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

