Pemkab Rohul Fasilitasi Mediasi Sengketa Sungai Kumango dengan PT SSL, 5.868 Hektare Tunggu Kepastian PTUN

ROKAN HULU — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi mediasi antara Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango, tokoh masyarakat dan pihak PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL), Rabu (30/9/2026).

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., mewakili Bupati Rokan Hulu.

Mediasi membahas persoalan kawasan yang disebut memiliki luas sekitar 5.868 hektare. Namun, status dan aspek administrasi kawasan tersebut masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada komunikasi antara masyarakat dan perusahaan. Kepastian hukum dari proses peradilan menjadi faktor penting sebelum langkah lebih lanjut dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Rohul mempertemukan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat hingga pihak perusahaan.

Hadir di antaranya CRO 3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara Mayjen TNI (Purn) Djoko Andoko, Korwil Satgas PKH Riau Kolonel Inf. Cku Edward Edo Trinata Rambe, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho, S.TP., M.M., Asisten I Setda Rohul H. Sofwan, S.Sos., M.Si., serta Kepala UPTD KPH Rokan Nafri Irwan, S.Hut., M.Si.

Dari unsur kecamatan hadir Camat Tambusai Muammer Gadhafi, S.Sos., Camat Bangun Purba Admiral, S.P., dan Camat Rambah Hilir Mahadi, S.E., M.M.

Sementara dari pemerintahan desa hadir Sekretaris Desa Sungai Kumango Erik Nanda yang mewakili kepala desa, Kades Tambusai Barat Ali Ermin Siregar, Kades Batas Hablum Tambusai, S.Pd., Kades Tangun H. Hapisuddin, Kades Bangun Purba Barat Khoiruddin, S.E., serta Kades Rambah Adi Syahputra, S.Pd.

Dari kepolisian hadir Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri, S.H., Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., dan Kapolsek Rambah Hilir Ipda Joni Saputra, S.Psi., CPHR.

Pihak masyarakat diwakili LKA Desa Sungai Kumango, Tim Perjuangan Sungai Kumango dan sejumlah tokoh masyarakat. Sedangkan PT SSL diwakili pimpinan perusahaan, Nelson Bahtiar Sianturi.

Pemkab Rohul mendorong agar komunikasi antarpihak tetap terbuka dan penyelesaian persoalan diupayakan melalui musyawarah, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu, CH Agung Nugroho, mengatakan Pemkab Rohul masih menunggu kepastian hukum dari proses yang berlangsung di PTUN, termasuk terkait pencabutan maupun status PT SSL.

Menurut Agung, putusan PTUN nantinya menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan langkah berikutnya terhadap kawasan yang menjadi objek persoalan.

“Pencabutan PT SSL kita tunggu dari PTUN, apakah putusannya sudah inkracht,” ujar Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 1.776 hektare lahan telah ditanami kelapa sawit dan telah disita atau masuk dalam penanganan Agrinas Palma Nusantara.

Agung mengatakan, apabila seluruh proses hukum dan administrasi telah memiliki kepastian, pengelolaan kawasan tersebut ke depan diharapkan dapat melibatkan masyarakat.

Salah satu opsi yang dapat dibahas, kata dia, adalah pengelolaan melalui kelompok tani sehingga masyarakat sekitar dapat memperoleh manfaat dari kawasan tersebut.

“Harapannya masyarakat dapat dilibatkan dalam pengelolaannya melalui kelompok tani, tentunya setelah ada kepastian hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Ikhwan Widarmono meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh keadaan.

Ia menekankan pentingnya seluruh pihak menghormati sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

“Semua pihak harus saling menjaga dan sama-sama mengawal proses hukum di pengadilan,” demikian poin yang disampaikan dalam penutupan mediasi.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aset negara sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Mediasi yang difasilitasi Pemkab Rohul menjadi salah satu upaya membuka ruang komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Namun, karena objek persoalan masih berkaitan dengan proses peradilan, penyelesaian lebih lanjut tetap menunggu kepastian hukum dari PTUN.

Perhatian kini tertuju pada proses hukum tersebut. Putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan arah penyelesaian kawasan Sungai Kumango, termasuk masa depan lahan yang telah ditanami sawit dan peluang pelibatan masyarakat dalam pengelolaannya. Nurdin

Editor : Reza MF
Tag : # Rokan Hulu



Bagikan

Berita Terbaru