Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.
Menanggapi hal ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi PWI bisa pulih.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemkot Pekanbaru Siapkan Sanksi Terberat untuk Hiburan Malam Nakal
- Pekanbaru
- 03 Februari 2026 10:32 WIB
Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Nasional
- 03 Februari 2026 06:29 WIB
Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN
- Siak
- 02 Februari 2026 17:13 WIB
Pemprov Kepri Mulai Perencanaan Pembangunan 2027 Lewat Forum Konsultasi Publik
- Tanjungpinang
- 02 Februari 2026 16:20 WIB
Pemko Batam Dorong Keterbukaan Informasi, Kadis Kominfo: Sinergi Media Jadi Kunci Pembangunan Kota
- Batam
- 02 Februari 2026 14:48 WIB
Wakil Ketua DPRD Kampar: HUT ke-76 Jadi Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan dengan Hati
- Kampar
- 02 Februari 2026 14:46 WIB
Pemkab Siak Anggarkan Beasiswa di 2026, Termasuk untuk PKH
- Siak
- 02 Februari 2026 13:59 WIB
Rokok Ilegal Tanpa Cukai Masih Beredar, Publik Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas
- Tanjungpinang
- 02 Februari 2026 12:59 WIB
Siak Jadi Tuan Rumah Peringatan Satu Abad NU, Provinsi Riau
- Siak
- 01 Februari 2026 21:56 WIB
Antisipasi Dampak Sinkhole, PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon
- Nasional
- 01 Februari 2026 20:03 WIB
Rokok Ilegal PSG, UFO, OFO dan HMilk Masih Beredar Bebas di Tanjungpinang
- Tanjungpinang
- 01 Februari 2026 18:49 WIB
