Kejari Rohul Sita Aset PT. EMA Duta Palma Group
Rokan Hulu - Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (EMA) Duta Palma Group seluas 5.933,19 Hekto Are, yang terletak di Desa Sei Rokan Jaya (Seroja), Kepenuhan Timur dan Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan, Selasa (10/01/2023).
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel M Ari Supandi SH, MH menyampaikan bahwa penyitaan ini berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Lanjut Ari menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022.
Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.
"Aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tukasnya. Rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti
- Kuansing
- 07 Oktober 2025 19:11 WIB
Merasa Difitnah dan Dilecehkan, Ketua IKM Kepri Laporkan Oknum Timsus Gubernur ke Polisi
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 16:40 WIB
Gerak Cepat, Tekan Inflasi Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar
- Riau
- 07 Oktober 2025 15:48 WIB
Kemenag Kampar Tegaskan PDTA Darul Wasiah yang Dijadikan Dapur MBG Belum Tutup, Proses Belajar Masih Berjalan
- Kampar
- 07 Oktober 2025 13:42 WIB
Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar
- Karimun
- 07 Oktober 2025 13:39 WIB
Audiensi Bersama BWS Sumatera IV, Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Operasional Embung Sebayar
- Natuna
- 07 Oktober 2025 11:29 WIB
Temuan Kerugian Negara Mencapai 31.8 M, Sejumlah Kades di Kampar Membandel Siap Dipidana
- Kampar
- 07 Oktober 2025 10:49 WIB
Wako Tanjungpinang Lis Apresiasi Pawai Lampion Moon Cake Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 10:43 WIB
Kapolres Bintan Yunita Hadiri Peluncuran Kampung Pangan Laut di Desa Pengudang
- Bintan
- 07 Oktober 2025 10:41 WIB
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
- Nasional
- 07 Oktober 2025 10:34 WIB
Tarik Ulur KUA- PPAS 2026, Pemkab Kampar Abaikan Surat DPRD Tiga kali
- Kampar
- 06 Oktober 2025 21:53 WIB
