Kejari Rohul Sita Aset PT. EMA Duta Palma Group

Rokan Hulu - Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (EMA) Duta Palma Group seluas 5.933,19 Hekto Are, yang terletak di Desa Sei Rokan Jaya (Seroja), Kepenuhan Timur dan Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan, Selasa (10/01/2023).

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel M Ari Supandi SH, MH menyampaikan bahwa penyitaan ini berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Lanjut Ari menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022. 

Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.

"Aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tukasnya. Rilis

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*