MA Tolak Kasasi Sengketa Lahan di Selatpanjang Selatan, Kuasa Hukum Sebut SKGR Swandi Masih Berlaku

KEPULAUAN MERANTI – Sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Ibrahim Gang Beringin, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026 yang diputus pada 11 Mei 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua belah pihak.

Kuasa hukum Swandi, Dijalius SH, mengatakan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung secara otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR.

Menurutnya, putusan tingkat banding tersebut sebelumnya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp12,8 juta.

“Dengan berkekuatan hukumnya Putusan Pengadilan Tinggi Riau, maka Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg: 50/SKGR/KSS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 atas nama klien kami, Swandi, hingga saat ini belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun,” ujar Dijalius kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, hingga proses perkara berakhir di tingkat Mahkamah Agung, tidak terdapat satu pun amar putusan yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai pemilik sah atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Karena itu, lanjutnya, tindakan pengamanan aset berupa pemasangan pagar seng yang dilakukan oleh Swandi di lokasi tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan dokumen SKGR yang masih berlaku.

“Klien kami melakukan pengamanan lahan berdasarkan dokumen yang sampai saat ini masih menjadi haknya dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya,” tegas Dijalius.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara sengketa lahan yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir itu dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. Abu Sofyan

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru