Ratusan Gram Emas Disita dari Toko Emas di Kampar, Diduga Terkait PETI

PEKANBARU – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menyita ratusan gram emas dari Toko Emas Syafira di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).

Emas tersebut diduga berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Penggeledahan Toko Emas Syafira merupakan pengembangan dari penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.

Ade mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dengan berbagai model dengan total berat mencapai ratusan gram.

Selain emas, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan Bank BRI, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan. Penyidik akan mendalami keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal di Singingi Hilir dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.

“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tukas Ade.

(INDRA)

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru