Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Dua Hari
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok serta dua unit telepon genggam," ujar Fahrian, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali melakukan penindakan setelah menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25). Dari tangan AS, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A (38). Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di kediamannya yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari rumah A, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat hisap sabu (bong), kaca pirex, sekop modifikasi, mancis, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres menyebutkan, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi methamphetamine.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. Firdaus
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

