Sebanyak 2 Kg Daun Ganja Kering dan Shabu 64,59 Gram di Musnakan di Polres Kampar
- Reporter: Redaksi
- 18 Januari 2022, 16:50:57 WIB
- Hukum, Kampar
KAMPAR,Resonansi.co-Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering di Sat Resnarkoba, Selasa (18/01/2022).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, yang hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH., MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
"Narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Daun Ganja Kering seberat 2.331,38 gram dan Shabu seberat 64,59 gram", ujar Daren.
Menurut Daren, Narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 orang tersangka, yaitu HS alias EN (26) warga Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu, AM alias PM (36) warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan SI (48) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis shabu seberat 64,59 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah.
Sementara narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.331,38 gram dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong dan drum.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti. (hasbi)