Sidang Kedua Dua Perkara Lingkungan SINTA vs APSL Digelar di PN Pasir Pengaraian
ROKAN HULU — Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kedua dua perkara perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Kamis (27/8/2026).
Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Untuk perkara Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan SINTA berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, khususnya keberadaan kolam limbah yang menurut penggugat harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan perlindungan lingkungan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Riski Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.
Dari pihak SINTA hadir Sekretaris Netti Agustin Panjaitan, Wakil Sekretaris Nasril Darmansah, serta Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara pihak APSL hadir melalui kuasa hukumnya. Turut hadir pula kuasa hukum pihak turut tergugat, yakni Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam keterangannya, pihak SINTA menyatakan gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
SINTA menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa membedakan besar atau kecilnya suatu perusahaan.
“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan dibiarkan begitu saja,” demikian sikap yang disampaikan pihak penggugat.
Menurut SINTA, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, pada perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan SINTA berkaitan dengan dugaan penanaman kebun kelapa sawit pada kawasan yang diklaim penggugat sebagai kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan/atau sempadan sungai, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.
Dalam perkara tersebut, SINTA menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar gugatannya, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan terkait sempadan sungai.
SINTA juga menyebut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sebagai salah satu rujukan dalam gugatannya.
Selain itu, pihak penggugat menyampaikan adanya ketentuan daerah yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan DAS dan sempadan sungai di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam kedua perkara tersebut, SINTA meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.
“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit semakin diperketat, sehingga ketentuan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan,” ujar pihak SINTA.
SINTA juga mengapresiasi kehadiran sejumlah awak media yang menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berharap media terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.
Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi pokok gugatan tersebut masih merupakan dalil dan materi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.
Sidang berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai tahapan persidangan masing-masing perkara. Nurdin
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

