Berbahaya! Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik, PLN Lakukan Sosialisasi
Lampung- PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Tanjung Karang mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Hal tersebut dapat berpotensi membahayakan jika tersangkut kabel listrik, dimana pasokan listrik ke masyarakat dapat terganggu dan menyebabkan listrik padam.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Daniel Eliawardhana, menghimbau kepada masyarakat agar bermain layang-layang dilakukan di tempat terbuka dan jauh dari jaringan listrik PLN. “Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik dan membahayakan orang yang memegangnya," ungkap Daniel, Senin (28/8/2023).
Selain itu, Daniel menjelaskan, sisa layang-layang yang menyangkut di jaringan transmisi bisa berdampak pada terganggunya operasional peralatan transmisi sehingga dapat menyebabkan terhentinya pasokan listrik ke pelanggan. Kejadian ini harus segera ditangani dengan melakukan pembersihan material layangan di atas saluran tegangan tinggi.
Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Tarahan, Baasit, juga melalukan sosialisasi akan bahaya listrik. “Dihimbau agar masyarakat bermain layang-layang di tempat yang tepat serta tidak membahayakan bagi jaringan listrik, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Baasit.
PLN UIP3B Sumatera UPT Tanjung Karang telah melakukan sosialisasi serta melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan gangguan listrik akibat layang-layang ini. Kegiatan ini secara berkala dilakukan di sejumlah daerah rawan layang-layang.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," tutup Baasit. Advertorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
