Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melalui Kepala Bidang PPA dan PHA, Siti Munziarni mengatakan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga sudah ada legitimasinya.
Hal ini berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2822 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang perlindungan anak Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Cara sederhana mencegah kekerasan dalam rumah tangga, Pertama, kita semua lebih berhati- hati dalam bersikap, jangan menggunakan emosi dalam menyelesaikan masalah baik dalam rumah tangga maupun dilingkungan luar," ujar Siti Munziarni, Rabu (08/06/2022)
Ia mengingatkan, melakukan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya mengenai satu korban tapi mengakibatkan psikologis yang dialami oleh orang lain di dalam rumah tangga, diantaranya anak.
"Kekerasan yang dilakukan bisa dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, penelantaran dan exploitasi ekonomi /seksual serta menikahkan usia anak (usia 18 tahun ke bawah) dengan alasan tertentu," imbuhnya.
Munziarni, memaparkan cara yang kedua mencegah kekerasan dalam rumah tangga adalah menyayangi diri sendiri dan keluarga.
"Ciptakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan rasa kebersamaan sehingga melahirkan rasa kasih sayang," paparnya.
Ketiga, stop melakukan tindak kekerasan sekecil apapun, karena akan terbiasa melakukan tindak kekerasan dikemudian hari.
"Karena semua masalah bisa diselesaikan dengan menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga," imbuhnya.
Jika tidak bisa melakukan cara sederhana tersebut, Munziarni menyarankan agar berkonsultasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
"Silahkan berkonsultasi ke Puspaga atau datang ke instansi DP2KBP3A Inhil," jelasnya. Advertorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Peserta MagangHub Batch III Diminta Tuntaskan Tahapan Akhir Sebelum Penutupan Program
- Nasional
- 16 Juni 2026 20:47 WIB
Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda Investasi Dan Produk Hukum Menjadi Perda
- Rohul
- 16 Juni 2026 20:41 WIB
252 Jemaah Haji Asal Siak Kembali ke Tanah Air dengan Selamat
- Siak
- 16 Juni 2026 19:09 WIB
Indonesia Tanpa Ginting dan Ubed di Macau Open 2026
- Olahraga
- 16 Juni 2026 17:42 WIB
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
- Inhil
- 16 Juni 2026 15:30 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 16 Juni 2026 15:13 WIB
Parit 3 Darat Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga Jaga Swasembada Daging
- Inhil
- 16 Juni 2026 15:09 WIB
Dari Seragam ke Pemancingan, Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Warga Budidaya Lele
- Inhil
- 16 Juni 2026 14:39 WIB
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi Jabal Uhud
- Batam
- 16 Juni 2026 13:10 WIB
Kue Talam Ketan Durian, Ikon Kuliner Khas Pekanbaru yang Wajib Dicicipi
- Traveliner
- 16 Juni 2026 12:59 WIB
LPK Kana Bintang Sertifindo Resmi Luncurkan Pelatihan HSES Level 1
- Batam
- 16 Juni 2026 12:51 WIB
Tiga Sekolah Rakyat Beroperasi di Riau, Satu Lagi Menyusul
- Pendidikan
- 16 Juni 2026 11:06 WIB
Ardi yang Istimewa
- Opini
- 16 Juni 2026 10:33 WIB
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Bengkalis
- 16 Juni 2026 09:23 WIB
Bupati Asmar Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Meranti
- Kepulauan Meranti
- 16 Juni 2026 07:19 WIB

