Cegah KDRT, Begini Tips ala DP2KBP3A Inhil

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melalui Kepala Bidang PPA dan PHA, Siti Munziarni mengatakan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga sudah ada legitimasinya. 

Hal ini berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2822 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang perlindungan anak Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Cara sederhana mencegah kekerasan dalam rumah tangga, Pertama, kita semua lebih berhati- hati dalam bersikap, jangan menggunakan emosi dalam menyelesaikan masalah baik dalam rumah tangga maupun dilingkungan luar," ujar Siti Munziarni, Rabu (08/06/2022) 

Ia mengingatkan, melakukan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya mengenai satu korban tapi mengakibatkan psikologis yang dialami oleh orang lain di dalam rumah tangga, diantaranya anak.

"Kekerasan yang dilakukan bisa dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, penelantaran dan exploitasi ekonomi /seksual serta menikahkan usia anak (usia 18 tahun ke bawah) dengan alasan tertentu," imbuhnya.

Munziarni, memaparkan cara yang kedua mencegah kekerasan dalam rumah tangga adalah menyayangi diri sendiri dan keluarga. 

"Ciptakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan rasa kebersamaan sehingga melahirkan rasa kasih sayang," paparnya.

Ketiga, stop melakukan tindak kekerasan sekecil apapun, karena akan terbiasa melakukan tindak kekerasan dikemudian hari.

"Karena semua masalah bisa diselesaikan dengan menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga," imbuhnya.

Jika tidak bisa melakukan cara sederhana tersebut, Munziarni menyarankan agar berkonsultasi dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

"Silahkan berkonsultasi ke Puspaga atau datang ke instansi DP2KBP3A Inhil," jelasnya. Advertorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*