DP2KBP3A Inhil Bentuk UPTD PPA
Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) telah membentuk UPTD PPA.
"UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan yang mengalami Kekerasan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga dan anak yang mengalami masalah Kekerasan fisik, psikis, seksual dan sosial," kata Kepala DP2KBP3A Inhil, melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, SKM, MM, Senin (06/06/2022)
Hal tersebut menidaklanjuti Peraturan Menteri PPPA No 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Surat Kementerian Dalam Negeri nomor 061/1830/OTDA, tanggal 22 Maret 2019 tentang rekomendasi pembentukan UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
UPTD PPA Kabupaten Inhil berkedudukan di bawah DP2KBP3A dan bertanggung jawab kepada Kepala DP2KBP3A Inhil.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan :
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan korban;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
e. mediasi; dan
f. pendampingan korban.
Pembentukan UPTD berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
"Diharapkan setiap dijumpai kasus kekerasan perempuan dan anak di Kecamatan, Kelurahan dan Desa diharapkan peran aktif dari Pengurus PATBM dan keterlibatan Pengurus Forum Anak yang telah dibentuk oleh Camat, Lurah dan Kades se Inhil sebagai pendamping dan memberikan laporan yang disampaikan berjenjang dari Kelurahan dan Desa diteruskan ke Kecamatan dan disampaikan ke UPTD PPA serta Dinas P2KBP3A Inhil," harapnya.
UPTD PPA merupakan usaha Pemerintah dalam memberikan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan berbasis Gender, setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota didorong untuk memiliki unit ini.
"UPTD PPA DP2KBP3A dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," imbuhnya. Advertorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Peserta MagangHub Batch III Diminta Tuntaskan Tahapan Akhir Sebelum Penutupan Program
- Nasional
- 16 Juni 2026 20:47 WIB
Rapat Paripurna Sahkan 3 Ranperda Investasi Dan Produk Hukum Menjadi Perda
- Rohul
- 16 Juni 2026 20:41 WIB
252 Jemaah Haji Asal Siak Kembali ke Tanah Air dengan Selamat
- Siak
- 16 Juni 2026 19:09 WIB
Indonesia Tanpa Ginting dan Ubed di Macau Open 2026
- Olahraga
- 16 Juni 2026 17:42 WIB
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
- Inhil
- 16 Juni 2026 15:30 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 16 Juni 2026 15:13 WIB
Parit 3 Darat Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga Jaga Swasembada Daging
- Inhil
- 16 Juni 2026 15:09 WIB
Dari Seragam ke Pemancingan, Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Warga Budidaya Lele
- Inhil
- 16 Juni 2026 14:39 WIB
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi Jabal Uhud
- Batam
- 16 Juni 2026 13:10 WIB
Kue Talam Ketan Durian, Ikon Kuliner Khas Pekanbaru yang Wajib Dicicipi
- Traveliner
- 16 Juni 2026 12:59 WIB
LPK Kana Bintang Sertifindo Resmi Luncurkan Pelatihan HSES Level 1
- Batam
- 16 Juni 2026 12:51 WIB
Tiga Sekolah Rakyat Beroperasi di Riau, Satu Lagi Menyusul
- Pendidikan
- 16 Juni 2026 11:06 WIB
Ardi yang Istimewa
- Opini
- 16 Juni 2026 10:33 WIB
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Bengkalis
- 16 Juni 2026 09:23 WIB
Bupati Asmar Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Meranti
- Kepulauan Meranti
- 16 Juni 2026 07:19 WIB

