DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Gaung
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), gelar sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang perlindungan anak yang dilaksanakan aula Kantor Camat Gaung, Selasa (11/10/2022).
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil R Arliansah melalui Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni, mengungkapkan, bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
“Kenapa saya memilih perda perlindungan anak, karena saya merasa bahwa upaya kita dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak saat ini sangatlah kurang. Salah satunya perlindungan terkait dengan tingginya kasus pernikahan dini,” ujar Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil.
Ia menjelaskan, bahwa bahayanya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan bahkan Perda No. 9 Tahun 2018 sangat berkaitan erat dengan beberapa kewenangan pengadilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
"Sering dijumpai tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tembilahan yang diajukan oleh orang tua anak yang belum cukup umur untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan batas usia boleh menikah minimal 19 tahun baik untuk pria dan wanita," katanya.
Ia berharap, Keadaan tersebut patut mejadi perhatian seluruh pengambil kebijakan untuk memitigasi agar subtansi dan tujuan dari dibentuknya undang-undang dapat tercapai, yang salah satunya adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang tanggung cukup pendidikan, dan terwujudnya kondisi rumah tangga yang kokoh.
" Karena rumah tangga merupakan elemen terpenting dalam mencetak generasi yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa," Tuturnya Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil. (Adv)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Sekda Definitif
- Kepri
- 26 April 2026 22:38 WIB
Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
- Bintan
- 26 April 2026 10:37 WIB
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Darmansyah Temui Menteri ATR/BPN
- Tanjungpinang
- 25 April 2026 17:49 WIB
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 25 April 2026 12:26 WIB
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
