DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Gaung
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), gelar sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang perlindungan anak yang dilaksanakan aula Kantor Camat Gaung, Selasa (11/10/2022).
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil R Arliansah melalui Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni, mengungkapkan, bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
“Kenapa saya memilih perda perlindungan anak, karena saya merasa bahwa upaya kita dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak saat ini sangatlah kurang. Salah satunya perlindungan terkait dengan tingginya kasus pernikahan dini,” ujar Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil.
Ia menjelaskan, bahwa bahayanya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan bahkan Perda No. 9 Tahun 2018 sangat berkaitan erat dengan beberapa kewenangan pengadilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
"Sering dijumpai tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tembilahan yang diajukan oleh orang tua anak yang belum cukup umur untuk menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan batas usia boleh menikah minimal 19 tahun baik untuk pria dan wanita," katanya.
Ia berharap, Keadaan tersebut patut mejadi perhatian seluruh pengambil kebijakan untuk memitigasi agar subtansi dan tujuan dari dibentuknya undang-undang dapat tercapai, yang salah satunya adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang tanggung cukup pendidikan, dan terwujudnya kondisi rumah tangga yang kokoh.
" Karena rumah tangga merupakan elemen terpenting dalam mencetak generasi yang akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa," Tuturnya Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil. (Adv)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bupati Iskandarsyah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:19 WIB
Bupati Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Bengkalis Usulkan 28 SPPG di Wilayah 3T
- Bengkalis
- 15 Juni 2026 20:23 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 15 Juni 2026 20:13 WIB
Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
- Nasional
- 15 Juni 2026 19:22 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor
- Hukrim
- 15 Juni 2026 18:52 WIB
Agro Siak Farm, Destinasi Wisata Petik Melon Premium
- Traveliner
- 15 Juni 2026 17:12 WIB
Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 16:00 WIB
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:47 WIB
Komisi III DPRD Kampar Pertanyakan PAD DPMPTSP, Kadis Refizal Absen
- Kampar
- 15 Juni 2026 15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:37 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
- Ekonomi
- 15 Juni 2026 14:19 WIB
Liga Sepak Takraw Karimun 2026 Berakhir Sukses, Wabup Rocky: Cetak Atlet Berprestasi dan Berkarakter
- Karimun
- 15 Juni 2026 12:27 WIB
Mental Petarung Samurai Biru Paksa Belanda Berbagi Poin
- Olahraga
- 15 Juni 2026 12:11 WIB
Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14
- Batam
- 15 Juni 2026 07:40 WIB
Ini Rincian Lengkap Fasilitas Sekolah Rakyat di Kuansing, Miliki 20 Unit Bangunan Terpadu
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 07:35 WIB
