Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar

KAMPAR – Puluhan guru bantu mendatangi DPRD Kabupaten Kampar di Bangkinang, Senin (15/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait honor yang belum mereka terima selama enam bulan terakhir sejak pengelolaan guru bantu dialihkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten Kampar.

Mereka meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai pembayaran honor serta kejelasan status mereka pasca perubahan kebijakan pengelolaan pendidikan.

Ketua Forum Guru Bantu, Fitri, mengatakan hingga pertengahan Juni 2026 para guru belum menerima honor yang sebelumnya dibayarkan Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp2 juta per bulan.

Menurutnya, para guru berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 sehingga honor yang tertunda sejak Januari dapat segera dibayarkan.

"Kami tidak menuntut nominal yang besar. Kami hanya berharap ada penghargaan atas pengabdian kami sebagai tenaga pendidik. Yang penting ada kepastian dan sesuai kemampuan daerah," ujarnya.

Meski belum menerima honor selama enam bulan, para guru mengaku tetap menjalankan tugas mengajar demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

"Sampai saat ini kami tetap mengajar. Kami berharap pemerintah daerah dapat memahami kondisi yang kami hadapi dan memberikan perhatian yang layak," kata Fitri.

Selain persoalan honor, para guru juga mempertanyakan peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah guru mengaku terkendala persyaratan administrasi karena berasal dari sekolah swasta atau belum memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan di sekolah negeri.

Mereka juga mengungkapkan kondisi ekonomi yang semakin sulit. Sebagian guru hanya menerima honor sukarela dari sekolah dengan nominal puluhan ribu hingga beberapa ratus ribu rupiah per bulan. Kondisi tersebut membuat sejumlah guru memilih berhenti mengajar karena tidak mampu menutupi biaya transportasi dan kebutuhan operasional lainnya.

"Kami ini pendidik, bukan pengemis. Kami hanya meminta hak dan kepastian atas pengabdian yang selama ini kami lakukan," ujar salah seorang guru.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menyebut persoalan yang dihadapi guru bantu merupakan dampak dari perubahan regulasi yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

"Mereka datang menyampaikan keresahan terkait nasib dan penghasilan mereka. Ini merupakan dampak dari regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa dikatakan menjadi korban regulasi," kata Tony.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam memberikan solusi langsung karena aturan yang berlaku tidak memungkinkan pengangkatan mereka melalui skema tertentu. Selain itu, sebagian guru juga tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi PPPK.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kampar berkomitmen memperjuangkan nasib para guru bantu dengan mendorong Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.

"Kami meminta dinas melakukan pemetaan sekolah mana yang masih membutuhkan tenaga pendidik. Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan saat ini," ujarnya.

Selain itu, DPRD juga akan mengkaji berbagai alternatif lain yang memungkinkan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui skema jasa atau mekanisme lain yang tidak bertentangan dengan regulasi.

Tony mengakui sebagian guru bantu telah memperoleh pekerjaan melalui skema lain, namun jumlahnya masih terbatas dan penghasilannya belum memadai.

"Kami tetap berjuang agar ada kejelasan nasib guru bantu ini. Yang terpenting saat ini adalah mencari jalan keluar yang sesuai aturan dan tetap memperhatikan pengabdian mereka selama ini," tegasnya. Herdi

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru