Gubri Abdul Wahid Dukung Penghapusan Batas Usia Lowongan Kerja
PEKANBARU – Kabar baik datang untuk para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk kebijakan ini.
"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan dulu rata-rata orang Indonesia harapan hidupnya berada diantara 50-60 tahun.
"Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," sebutnya.
Namun, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya pada Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, tanpa diskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli menambahkan, selama ini masih banyak praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja seperti pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Oleh sebab itu, SE Kemnaker ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa para Gubernur diminta menyampaikan surat edaran ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk di Riau. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Rokan Hulu Raih Penghargaan Tertinggi Revitalisasi Bahasa dari Kemendikdasmen
- Rohul
- 25 Mei 2026 21:01 WIB
Polres Kepulauan Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS
- Kepulauan Meranti
- 25 Mei 2026 20:56 WIB
Di Lahan Pak Jamjuri, Bhabinkamtibmas Nusantara Jaya Tegaskan Polri Bukan Cuma Jaga Kamtibmas
- Inhil
- 25 Mei 2026 19:45 WIB
Pemkab Rohil Buka Seleksi Calon Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
- Rohil
- 25 Mei 2026 18:56 WIB
Tim Khusus Disiapkan Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
- Nasional
- 25 Mei 2026 18:47 WIB
Jangan Permainkan Harga TBS Petani
- Siak
- 25 Mei 2026 16:47 WIB
Kades Baru Tanjung Kumbik Utara Dilantik, Pemkab Natuna Dorong Sinergi Pembangunan Desa
- Natuna
- 25 Mei 2026 14:13 WIB
Kiandra Ramadhipa Raih Podium Perdana di Debut Moto3 Junior
- Olahraga
- 25 Mei 2026 14:04 WIB
Pemkab Natuna Turun Tangan Stabilkan Harga, Pasar Pangan Murah Disambut Antusias Warga
- Natuna
- 25 Mei 2026 13:57 WIB
Pemprov Riau Lakukan Pembinaan Pegawai Setwan DPRD melalui Mutasi ASN
- Riau
- 25 Mei 2026 13:50 WIB
ESDM Investigasi Total Blackout Sumatera, Pemerintah Fokus Pulihkan Aktivitas Ekonomi
- Ekonomi
- 25 Mei 2026 13:42 WIB
Guru Honorer di Riau Masih Bisa Digaji dari Dana BOS hingga Akhir 2026
- Pendidikan
- 25 Mei 2026 11:39 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
- Hukrim
- 25 Mei 2026 11:36 WIB
Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
- Hukrim
- 25 Mei 2026 11:35 WIB
Bukit Sikumbang Park Hadirkan Wisata Alam dan Tradisi Batange Khas Kampar
- Traveliner
- 25 Mei 2026 09:28 WIB
Bhabinkamtibmas Sencalang: Kami Hadir Untuk Memotivasi, Bukan Hanya Menjaga
- Inhil
- 25 Mei 2026 00:50 WIB
