Jangan Permainkan Harga TBS Petani

SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengingatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pelaku usaha perkebunan agar tidak mempermainkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani swadaya. Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.

Peringatan tersebut disampaikan Afni saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS, Senin (25/5/2026). Pada hari yang sama, Pemkab Siak juga resmi mengeluarkan surat imbauan terkait langkah antisipatif menjaga stabilitas harga TBS dan kondusivitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Dalam surat imbauan itu, Afni menyebut pihaknya mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya secara signifikan, bahkan mencapai Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram. Padahal, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia tidak mengalami penurunan signifikan.

“Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani mandiri dengan memanfaatkan situasi, pasti akan ada penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku,” tegas Afni.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menjelaskan, harga TBS petani sawit swadaya dilaporkan turun hingga Rp800 sampai Rp1.500 per kilogram. Sementara kebijakan tata kelola ekspor CPO dan turunannya satu pintu yang disampaikan Presiden RI baru akan diterapkan pada Januari 2027.

Di sisi lain, harga bursa CPO Indonesia dan tender KPBN BUMN disebut masih berada pada batas normal, dengan penurunan sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram CPO. Menurut Afni, secara umum setiap penurunan harga CPO Rp1.000 per kilogram hanya berdampak pada penurunan harga TBS sekitar Rp300 per kilogram. Namun di lapangan, harga TBS justru turun jauh lebih besar.

“Saat sidak ke PKS memang ada yang mengaku harga CPO sempat turun Rp1.000, karena itu harga TBS turun sampai Rp1.500 di tingkat petani. Saya tegaskan jangan terlalu panik, apalagi mandatori B50 yang mulai berlaku Juli nanti diperkirakan meningkatkan serapan CPO. Jangan sampai spekulan nakal merusak harga petani mandiri, harus diawasi,” ujarnya.

Afni mengaku Pemkab Siak mulai menerima banyak keluhan dari petani sawit dan masyarakat yang terdampak melambatnya perputaran ekonomi akibat anjloknya harga TBS.

Karena itu, Pemkab Siak meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak bersama para camat diminta melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun.

Afni menegaskan, kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor dan hilirisasi sawit sejatinya bertujuan untuk kepentingan jangka panjang nasional, sehingga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan spekulasi yang merugikan petani.

“Stabilitas harga dan kondusivitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu dibutuhkan sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam masa transisi kebijakan nasional ini. Jangan panik dan berspekulasi yang berdampak pada kerugian petani,” ucapnya.

Beberapa PKS yang didatangi berada di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Bungaraya. Pemkab Siak juga meminta seluruh OPD terkait bersama para camat ikut melakukan pengawasan harga TBS agar tidak terjadi permainan oleh spekulan. Kamiran

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Siak



Bagikan

Berita Terbaru