May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan
Jakarta – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.
"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).
Menaker mengatakan, Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.
"Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas," ujarnya.
Menaker menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak. Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja. Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.
Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut. Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
"Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," jelasnya.
Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.
?"Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tegasnya.
Konvensi ini diadopsi pada tanggal 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia. Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.
"Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini" pungkasnya. Rilis
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Mario Aji Tampil Positif di Kualifikasi Moto2 Malaysia, Start dari Posisi ke-11
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:28 WIB
Veda Ega Pratama Start Kedelapan di Moto3 Malaysia, Siap Berburu Posisi Depan
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:24 WIB
Rapimcab Demokrat Kampar Sepakati Sunardi DS sebagai Bakal Calon Ketua DPC
- Kampar
- 31 Oktober 2026 14:19 WIB
Meriahkan HUT Kabupaten Karimun ke 27 Tahun, Dispora Karimun Gelar Pertandingan Gasing
- Karimun
- 31 Oktober 2026 10:26 WIB
Resmikan Stroke Center, SF Hariyanto Dorong RSUD Arifin Achmad Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Riau
- 30 Oktober 2026 21:07 WIB
Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus
- Inhil
- 30 Oktober 2026 20:19 WIB
Customer Service BRI BO TBK Berikan Pelayanan Ramah dan Solutif kepada Nasabah
- Karimun
- 30 Oktober 2026 15:57 WIB
Goro di Pantai Tok Ajang, Kapolda Kepri Suhendri Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Kepri
- 30 Oktober 2026 13:26 WIB
Danau Rusa Jadi Magnet Wisata Petualangan, Pelantikan IOF Kampar Perkuat Promosi Wisata Alam
- Traveliner
- 30 Oktober 2026 13:17 WIB
Sambut Hari Sumpah Pemuda, PLN UPT Pekanbaru Perkuat Kompetensi Personel demi Keandalan Transmisi
- Nasional
- 30 Oktober 2026 13:13 WIB
Ditintelkam Polda Kepri Dorong Sinergi dan Kekompakan Pengurus Koperasi Merah Putih
- Batam
- 30 Oktober 2026 11:38 WIB
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kepulauan Meranti Beri 135 Teguran terhadap pelanggar berlalu lintas
- Kepulauan Meranti
- 29 Oktober 2026 20:58 WIB
Kesepakatan Damai Jadi Titik Temu, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP
- Karimun
- 29 Oktober 2026 20:34 WIB
Usai Sosialisasi Bahaya Narkoba, Syahrul Aidi Kunjungi Sekretariat JMSI Kampar
- Kampar
- 29 Oktober 2026 17:36 WIB
Pemprov Riau Gelar Pemilihan Guru dan Kepala Sekolah PNS Berprestasi 2026
- Riau
- 29 Oktober 2026 16:06 WIB

