Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.
Yassierli menegaskan, kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaa n pekerja tidak berlarut-larut, terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” kata Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan THR yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.
“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penangananny a akan lebih cepat,” ujarnya.
Layanan tatap muka Posko THR dan BHR keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemnaker direncanakan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa selama periode 4-17 Maret 2026, Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.
Menurut Indah, kanal live ch at pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan, selama periode 13-18 Maret 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.
Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.
Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.
“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya. Rls
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
