Perambahan Hutan Dipulau Tebing Tinggi Lahan Gundul Bencana Alam Mengancam
Kepulauan Meranti, RESONANSI.CO- Hamdan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR ) Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Soroti Perambahan Hutan Di pulau Tebing Tinggi, Hamdan khawatir dan menganalisa jika lahan hutan gundul akibat praktek perambahan hutan tanpa izin dengan terganggunya ekosistem alam akan terjadi bencana banjir.
Perambahan hutan di pulau tebing tinggi terus menggila namun petugas yang berwenang terkesan tak berdaya untuk mencegahnya, kegiatan ilog tersebut terjadi dengan adanya peran cukong yang memberi modal untuk mengeksplotasi hutan tanpa izin yang mana cukong tersebut hanya memikirkan keuntung pribadi semata dalam menjalankan aksi bisnisnya dari hasil hutan tersebut, ungkap Hamdan, (12/04/2025)
Ketua LAMR tersebut pernah menemukan dan sekaligus mendokumentasikannya ratusan kubik kayu olahan di sungai mengkuang desa tanjung peranap kecamatan tebing tinggi barat kayu olahan tersebut lagi dimuat ke kapal dan informasi yang diperoleh oleh Hamdan, kayu tersebut akan diangkut ke pulau batam kepri dan ketua LAMR tersebut juga memperoleh informasi dilapangan bahwa para pekerja sansaw penebang kayu, menerima modal dari Ed,
Diperoleh sumber dilapangan oleh wartawan dari sejumlah pekerja tukang sansaw (penebang kayu-red) yang minta identitasnya tidak disebutkan, kami hanya setakat pekerja sementara yang memberi modal adalah, Ed, dan segala urusan jika ada petugas juga, Ed, yang menghendel kalau kami ini hanya pekerja apalah daya, ungkap sejumlah tukang chainsaw.
Diungkapkan Hamdan,sesuai hasil investigasinya jika di musim penghujan pulau tebing tinggi banjir sebab tidak adanya resapan air dan lahan hutan gundul, misalnya jalan desa kundur menuju desa tanjung peranap (kampung balak) terjadi banjir dengan ketinggian debit air mencapai diperkirakan 1 meter yang menggenangi bodi jalan sehingga lumpuhnya lalulintas bagi warga masyarakat yang beraktivitas menggunakan arus jalan tersebut.
Dalam hal tersebut, Hamdan mengutif, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, bagi yang mengolah hasil alam tanpa izin, hukuman sangsi pidana 5 tahun penjara dan denda pidana rp. 100 juta.
undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bagi pelaku perambahan hutan tanpa izin, sangsi hukuman pidanya hingga 10 tahun penjara dan denda rp. 5 miliar.
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup bagi yang mengelola lingkungan tanpa izin maka sangsi pidananya hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun dan denda rp. 10 miliar.
Dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan psl 82 hingga psl 88 bagi pelaku perambah hutan tanpa izin akan dikenakan sangsi pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda pidana paling sedikit rp. 500 juta dan paling banyak rp. 2.500.000.000.-, hingga pidana penjara 15 tahun serta pidana denda paling sedikit rp. 5 miliar dan paling banyak rp. 15 miliar, ungkap ketua. LAMR tersebut. (mk)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tanpa Padam, PLN Tuntaskan Dua Perbaikan Hotspot Serentak di Bintan
- Nasional
- 10 Juni 2026 08:43 WIB
Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya di Riau Naik, Plasma Turun
- Ekonomi
- 10 Juni 2026 08:20 WIB
Museum Sang Nila Utama, Menelusuri Jejak Manuskrip Azimat Melayu
- Traveliner
- 10 Juni 2026 06:01 WIB
Antonius Budi Ariantho: Indonesia Open Jadi Bahan Evaluasi Fajar/Fikri
- Olahraga
- 10 Juni 2026 05:54 WIB
LKS Bipartit Jadi Kunci Cegah Konflik Hubungan Industrial
- Nasional
- 09 Juni 2026 21:08 WIB
Rumah Milik Petani di Tanjung Alai Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
- Kampar
- 09 Juni 2026 21:01 WIB
Bhabinkamtibmas Turun ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita
- Inhil
- 09 Juni 2026 20:32 WIB
Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Enok Dukung Asta Cita Lewat Tanaman Gizi
- Inhil
- 09 Juni 2026 19:27 WIB
Wabup Bagus Santoso Tegaskan Dukungan Pemkab Bengkalis terhadap Penguatan Ekonomi Syariah
- Bengkalis
- 09 Juni 2026 18:16 WIB
PWI Pekanbaru Siap Kawal SPMB 2026, Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli di Sekolah
- Pendidikan
- 09 Juni 2026 18:11 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
- Hukrim
- 09 Juni 2026 18:02 WIB
Sanksi Administratif PT BWL Masih Berlaku, DLH Kampar Tunggu Pemenuhan Kewajiban dan Verifikasi Lapangan
- Kampar
- 09 Juni 2026 17:53 WIB
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Petani Cabai Rusli, AKP Yosi Apresiasi Inovasi Polibek
- Inhil
- 09 Juni 2026 15:06 WIB
Beredar Website Misterius PDAM Kampar
- Kampar
- 09 Juni 2026 14:50 WIB
Bupati Kampar Tegaskan Dukungan bagi Penguatan UMKM dan Digitalisasi Perbankan
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 14:35 WIB
BKPSDM Kampar: Hasil Seleksi JPT Segera Diserahkan ke Pimpinan Daerah
- Kampar
- 09 Juni 2026 12:49 WIB
