Perambahan Hutan Dipulau Tebing Tinggi Lahan Gundul Bencana Alam Mengancam

Kepulauan Meranti, RESONANSI.CO- Hamdan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR ) Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Soroti Perambahan Hutan Di pulau Tebing Tinggi, Hamdan khawatir dan menganalisa jika lahan hutan gundul akibat praktek perambahan hutan tanpa izin dengan terganggunya ekosistem alam akan terjadi bencana banjir. 
Perambahan hutan di pulau tebing tinggi terus menggila namun petugas yang berwenang terkesan tak berdaya untuk mencegahnya, kegiatan ilog tersebut terjadi dengan adanya peran cukong yang memberi modal untuk mengeksplotasi hutan tanpa izin yang mana cukong tersebut hanya memikirkan keuntung pribadi semata dalam menjalankan aksi bisnisnya dari hasil hutan tersebut, ungkap Hamdan, (12/04/2025) 
Ketua LAMR tersebut pernah menemukan dan sekaligus mendokumentasikannya ratusan kubik kayu olahan di sungai mengkuang desa tanjung peranap kecamatan tebing tinggi barat kayu olahan tersebut lagi dimuat ke kapal dan informasi yang diperoleh oleh Hamdan, kayu tersebut akan diangkut ke pulau batam kepri dan ketua LAMR tersebut juga memperoleh informasi dilapangan bahwa para pekerja sansaw penebang kayu, menerima modal dari Ed, 

Diperoleh sumber dilapangan oleh wartawan dari sejumlah pekerja tukang sansaw (penebang kayu-red) yang minta identitasnya tidak disebutkan, kami hanya setakat pekerja sementara yang memberi modal adalah, Ed, dan segala urusan jika ada petugas juga, Ed, yang menghendel kalau kami ini hanya pekerja apalah daya, ungkap sejumlah tukang chainsaw. 


 Diungkapkan Hamdan,sesuai hasil investigasinya jika di musim penghujan pulau tebing tinggi banjir sebab tidak adanya resapan air dan lahan hutan gundul, misalnya jalan desa kundur menuju desa tanjung peranap (kampung balak) terjadi banjir dengan ketinggian debit air mencapai diperkirakan 1 meter yang menggenangi bodi jalan sehingga lumpuhnya lalulintas bagi warga masyarakat yang beraktivitas menggunakan arus jalan tersebut. 
Dalam hal tersebut, Hamdan mengutif, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, bagi yang mengolah hasil alam tanpa izin, hukuman sangsi pidana 5 tahun penjara dan denda pidana rp. 100 juta. 
 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bagi pelaku perambahan hutan tanpa izin, sangsi hukuman pidanya hingga 10 tahun penjara dan denda rp. 5 miliar. 

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup bagi yang mengelola lingkungan tanpa izin maka sangsi pidananya hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun dan denda rp. 10 miliar. 

Dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan psl 82 hingga psl 88 bagi pelaku perambah hutan tanpa izin akan dikenakan sangsi pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda pidana paling sedikit rp. 500 juta dan paling banyak rp. 2.500.000.000.-, hingga pidana penjara 15 tahun serta pidana denda paling sedikit rp. 5 miliar dan paling banyak rp. 15 miliar, ungkap ketua. LAMR tersebut. (mk)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # meranti



Bagikan