Sanksi Administratif PT BWL Masih Berlaku, DLH Kampar Tunggu Pemenuhan Kewajiban dan Verifikasi Lapangan

KAMPAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar menegaskan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Buana Wira Lestari (BWL) masih berlaku dan belum dicabut. Pencabutan sanksi hanya dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan serta dinyatakan lolos verifikasi lapangan oleh DLH Kampar.

Plt Kepala DLH Kampar Refizal melalui Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rinaldi, mengatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sejak sanksi diberlakukan.

Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, progres pelaksanaan kewajiban PT BWL telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.

"Pada pengecekan terakhir, sekitar tiga pekan setelah sanksi diberlakukan, pelaksanaan kewajiban perusahaan sudah mencapai sekitar 80 sampai 90 persen," ujar Rinaldi, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, kata dia, sanksi belum dapat dicabut sebelum seluruh kewajiban yang diperintahkan benar-benar diselesaikan. Setelah itu, DLH akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan sebagai tahapan akhir sebelum mengambil keputusan.

"Jika seluruh kewajiban sudah dilaksanakan, baru sanksinya dapat dicabut. Sebelum itu akan ada pengecekan terakhir di lapangan," katanya.

Rinaldi menjelaskan, salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah penghentian sementara aktivitas replanting dan chipping yang diduga berpotensi menyebabkan penurunan kualitas air sungai. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan agar dugaan sumber pencemaran tidak terus berlanjut dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

"Kami menghentikan sementara aktivitas yang diduga menjadi penyebab. Jika dugaan tersebut benar, pencemaran dapat terus berlangsung apabila kegiatan tidak dihentikan," jelasnya.

Selain penghentian sementara kegiatan, DLH Kampar juga akan kembali mengambil sampel air untuk mengetahui perkembangan kualitas lingkungan pascapenerapan sanksi. Hasil pengujian tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap efektivitas langkah pengendalian yang telah dilakukan perusahaan.

"Kami ingin melihat apakah setelah kegiatan itu dihentikan terjadi perbaikan kualitas air. Jika kondisinya masih sama, berarti ada faktor lain yang perlu ditelusuri. Namun apabila kualitas air membaik, berarti langkah yang dilakukan efektif mencegah penurunan kualitas lingkungan lebih lanjut," terangnya.

Terkait kemungkinan penerapan sanksi pidana, Rinaldi menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan hidup mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana menjadi upaya terakhir setelah seluruh mekanisme administratif dijalankan.

"Yang didahulukan adalah sanksi administratif, mulai dari teguran, paksaan pemerintah hingga penghentian kegiatan. Sanksi pidana biasanya diterapkan apabila terjadi pelanggaran berulang atau menimbulkan dampak serius, seperti gangguan kesehatan maupun korban jiwa," ujarnya.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum, bukan DLH.

"Jika sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum. DLH tidak memiliki kewenangan melakukan proses pidana," tegasnya.

Sebelumnya, DLH Kampar menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL dengan menghentikan sementara aktivitas chipping dan replanting di areal seluas 114 hektare. Perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi pada area replanting guna mencegah dugaan air larian (run off) masuk ke media lingkungan maupun anak sungai di sekitar lokasi.

Selain itu, PT BWL diwajibkan melaksanakan langkah-langkah penanganan lingkungan serta melakukan pemantauan kualitas air secara berkala selama masa sanksi berlangsung. DLH Kampar memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Setelah masa pemenuhan kewajiban berakhir, DLH Kampar akan melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan hasil pemantauan kualitas air dan verifikasi lapangan sebelum menentukan status akhir sanksi yang dikenakan kepada perusahaan. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru