Percepat Investasi, Pj Bupati Inhil Herman koordinasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
JAKARTA- Penjabat (Pj) Bupati Inhil Herman kunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN guna berkoordinasi terkait Percepatan Penerbitan Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Ada beberapa hal pokok yang menjadi Agenda Pj.Bupati dalam koordinasinya kali ini yakni Mengenai (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk itu Pj Bupati dan Rombongan yang di fasilitasi oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ( Drs.Pelopor, M.Eng.SE ) di Ruang Rapat Wing 2 Dirjen Tata Ruang.
Hadir mendampingi Pj.Bupati Herman Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil, Kadis Penanaman Modal ( PTSP ), Kadis PUTR, Sekretaris, Kabid Tata Ruang, Kabag Prokopim, serta Tim Penyusunan RTRW.
Dalam koordinasinya Pj.Bupati mengatakan "RTRW ini sangat Vital bagi Kami, baik dari segi pembahasan ada yang mengalami beberapa penundaan dan kendala untuk itu harmonisasi dari semua pihak sangat saya harapkan.
"Disamping itu terkait RDTR kalau memungkinkan bisa sejalan dengan RTRW namun memang secara Logika RTRW dulu baru bicara RDTR" untuk itu saya berharap semua pihak bisa satu suara sehingga hal ini cepat terselesaikan mengingat hal ini juga berkaitan dengan rencana investasi.ucap PJ Bupati.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I mengapresiasi kedatangan Pj.Bupati dan Rombongan " Saya mengerti dinamika yang ada di daerah tentang RTRW ini dan sebenarnya tak ada aturan yang dilanggar apabila RDTR ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW namun kalau bicara Hierarki RTRW Nasional saja pada tahap refisi sekarang"
"Saya sarankan kita intensifkan saja komunikasi sehingga apabila telah terbit dan teregistrasi surat penetapan RTRW Kabupaten Indragiri Hilir, bisa cepat terinformasikan kedaerah sehingga nantinya cepat dipersiapkan secara teknisnya di daerah.
Disamping itu Dirjen Tata Ruang telah menggagendakan dalam rangka percepatan legalisasi RTR untuk itu Rapat Koordinasi Lintas Sektor dan penerbitan persetujuan substansi tak akan ditutup, meski tahun anggaran 2023 telah berakhir. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
