Tiga Ribu UMKM Manfaatkan Limbah FABA PLTU, Biaya Produksi Hemat
Sleman –Limbah abu pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN kini telah digunakan sebagai material untuk membangun rumah, jalan, hingga jembatan. Pemanfaatan FABA dapat menekan biaya hingga 50 persen dibanding menggunakan material konvensional.
Saat ini FABA telah digunakan untuk membangun 18,8 kilometer jalan, 2 jembatan hingga 3.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan FABA untuk berbagai keperluan.
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto menjelaskan, untuk mencapai target Carbon Neutral pada tahun 2060, penanganan FABA menjadi perhatian bersama pemerintah dan PLN. FABA yang bukan merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) telah menjadi sumber daya ekonomi sirkuler untuk dioptimalkan bagi kemaslahatan bersama.
"Melalui sinergi dengan BUMN, Pemda, TNI, Polri, dan masyarakat luas, kami bergotong royong memberi nilai tambah FABA bagi kebutuhan rakyat. Membangun jalan, rumah, sarana prasarana serta mendorong energi hijau untuk hidup yang lebih baik,” ujarnya, Sabtu (27/8/2022), dalam Pembukaan FGD Pemanfaatan FABA dalam Mewujudkan Ekonomi Sirkuler dan Green Economy Berbasis Keterlibatan Masyarakat yang digelar oleh anak usaha PLN yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Energy Management Indonesia (EMI) di Sleman, Yogyakarta.
Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sarwono Kusumaatmaja mengapresiasi langkah PLN Group yang melibatkan masyarakat dalam mengoptimalkan penggunaan FABA untuk beragam kebutuhan. Pemanfaatan FABA sebagai ekonomi sirkuler merupakan contoh kreativitas menghadapi krisis agar bisa bertahan.
"Ekonomi sirkuler adalah kegiatan berlangsung melingkar di mana ketika satu produk tercipta dan menghasilkan limbah, maka limbah itu dimanfaatkan kembali untuk menciptakan produk lain. Dengan demikian kemajuan perusahaan dan jumlah lapangan kerja baru yang luar biasa akan tercipta," tutur Sarwono.
Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. menyarankan perlu segera menggelar seminar nasional agar pemanfaatan FABA dilakukan masyarakat secara lebih luas dan masif. Langkah ini dilakukan untuk mendorong ekonomi sirkuler dalam menunjang ekonomi hijau dan ketahanan pangan. Apalagi ke depan dengan semakin berkurangnya sumber daya alam maka pupuk berpotensi semakin langka.
“FABA sebagai alternatif pupuk ini perlu disosialisasikan ke petani secara luas. Ada abu atau debu kok bisa menjadi pupuk, terus bagaimana pemanfaatan lainnya selain untuk pupuk misalnya untuk pemberdayaan UMKM lainnya juga harus dipahami dan diterapkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Senada Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Imran Baidirus menyatakan mendukung penuh pemanfaatan FABA. Ia juga akan menggunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di wilayahnya.
“Saya usul disusun juga komposisi standar penggunaannya, bagaimana metode/caranya membuat pupuk. Jadi memudahkan masyarakat pengguna tanpa coba-coba,” sambung Imran.
Secara daring, acara ditutup dengan penanaman tanaman pangan dan bioenergi sebagai langkah nyata upaya sirkuler ekonomi dalam menunjang program ekonomi hijau dan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo pada berbagai kesempatan. Advertorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Mario Aji Tampil Positif di Kualifikasi Moto2 Malaysia, Start dari Posisi ke-11
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:28 WIB
Veda Ega Pratama Start Kedelapan di Moto3 Malaysia, Siap Berburu Posisi Depan
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:24 WIB
Rapimcab Demokrat Kampar Sepakati Sunardi DS sebagai Bakal Calon Ketua DPC
- Kampar
- 31 Oktober 2026 14:19 WIB
Meriahkan HUT Kabupaten Karimun ke 27 Tahun, Dispora Karimun Gelar Pertandingan Gasing
- Karimun
- 31 Oktober 2026 10:26 WIB
Resmikan Stroke Center, SF Hariyanto Dorong RSUD Arifin Achmad Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Riau
- 30 Oktober 2026 21:07 WIB
Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus
- Inhil
- 30 Oktober 2026 20:19 WIB
Customer Service BRI BO TBK Berikan Pelayanan Ramah dan Solutif kepada Nasabah
- Karimun
- 30 Oktober 2026 15:57 WIB
Goro di Pantai Tok Ajang, Kapolda Kepri Suhendri Ajak Warga Jaga Kebersihan
- Kepri
- 30 Oktober 2026 13:26 WIB
Danau Rusa Jadi Magnet Wisata Petualangan, Pelantikan IOF Kampar Perkuat Promosi Wisata Alam
- Traveliner
- 30 Oktober 2026 13:17 WIB
Sambut Hari Sumpah Pemuda, PLN UPT Pekanbaru Perkuat Kompetensi Personel demi Keandalan Transmisi
- Nasional
- 30 Oktober 2026 13:13 WIB
Ditintelkam Polda Kepri Dorong Sinergi dan Kekompakan Pengurus Koperasi Merah Putih
- Batam
- 30 Oktober 2026 11:38 WIB
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kepulauan Meranti Beri 135 Teguran terhadap pelanggar berlalu lintas
- Kepulauan Meranti
- 29 Oktober 2026 20:58 WIB
Kesepakatan Damai Jadi Titik Temu, Sdr. AM Terima Pengajuan RJ Sdr. AP
- Karimun
- 29 Oktober 2026 20:34 WIB
Usai Sosialisasi Bahaya Narkoba, Syahrul Aidi Kunjungi Sekretariat JMSI Kampar
- Kampar
- 29 Oktober 2026 17:36 WIB
Pemprov Riau Gelar Pemilihan Guru dan Kepala Sekolah PNS Berprestasi 2026
- Riau
- 29 Oktober 2026 16:06 WIB

