Cetak Spanduk Satu Pintu, Pengusaha Reklame di Tembilahan Siap Lapor Penegak Hukum

TEMBILAHAN - Akibat kebijakan Pemkab Inhil untuk cetak spanduk dan sejenis melalui satu percetakan, sejumlah pengusaha reklame di Tembilahan siap untuk membawa dugaan praktik KKN itu kepada penegak hukum.

Demikian ditegaskan salah satu pengusaha percetakan di Tembilahan, Efendi Aqil. Dia sangat menyangkan adanya kebijakan yang terkesan membesarkan praktik monopoli dagang itu. Sehingga iklim dagang di Inhil menjadi terganggu.

"Kita akan membawa dugaan KKN ini kepada penegak hukum. Baik pihak Reskrimsus Polda Riau," kata Efendi Aqil di Tembilahan, Senin (11/3/24).

Kebijakan untuk cetak Spanduk Satu tempat, lanjut Aqil juga sudah menyebar di dalam salah satu group WhatsApp milik Pemkab Inhil. Jika itu terus berlanjut maka beberapa percetakan terancam tutup alias gulung tikar.

"Beda kalau itu tender yang dimenangkan satu percetakan, boleh itu dilaksanakan. Tapi praktek dilapangan setiap dinas kecamatan, desa mereka bayar masing masing, bukan uang dari bagian Humas dan Protokoler Pemkab Inhil," sambung Efendi Aqil, yang kini juga sebagai ketua bidang penindakan wartawan PWI Riau.

Masih menurut Aqil ada dinas dan kecamatan sudah medesain spanduk dan tinggal cetak, namun setelah tahu adanya kebijakan demikian, yang bersangkutan langsung membatalkan cetak.

"Saya kecewa, sebagai seorang jurnalis yang memiliki lisensi UKW Utama. Saya akan telusuri ada motif apa dibalik ini, jika ditemukan ada kejanggalan saya akan laporkan ke Reskrimsus Polda Riau," tutupnya. Adt

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*