Bawaslu Kampar Dalami Dugaan Politik Uang Paslon Yuyun- Edwin

BANGKINANG- Memasuki hari tenang ke- 2 Pilkada 2024, Masyarakat Kabupaten Kampar heboh terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Dalam tangkapan gambar yang beredar luas di aplikasi Whatsapp yang diterima redaksi resonansi.co, Senin (25/11/2024),  terdapat dugaan politik uang dilakukan oleh paslon 04, Yuyun- Edwin.

Dalam gambar tersebut, seorang pria paruh baya menggunakan kacamata terlihat sedang memegang rekapan buku dan uang dalam pecahan 50 ribu rupiah.

Kemudian seorang wanita berjilbab merah terlihat berhadapan dengan si pemberi dengan 2 lembar uang pecahan 50 ribu Rupiah.

Pada lokasi kejadian juga ditemukan alat peraga surat suara yang bergambarkan paslon 04, Yuyun- Edwin. Di duga transaksi ini terjadi di warung yang alamatnya belum teridentifikasi.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa.

"Kami masih melakukan kajian awal terkait laporan ini untuk menentukan pemenuhan syarat formil dan materil," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kampar akan melakukan gerak cepat terkait dugaan politik uang ini.

"Besok siang sudah ditentukan apakah laporan tersebut di registrasi atau tidak," ujarnya.

Untuk sanksinya, dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. **

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*