Bawaslu Kampar Dalami Dugaan Politik Uang Paslon Yuyun- Edwin
BANGKINANG- Memasuki hari tenang ke- 2 Pilkada 2024, Masyarakat Kabupaten Kampar heboh terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu paslon.
Dalam tangkapan gambar yang beredar luas di aplikasi Whatsapp yang diterima redaksi resonansi.co, Senin (25/11/2024), terdapat dugaan politik uang dilakukan oleh paslon 04, Yuyun- Edwin.
Dalam gambar tersebut, seorang pria paruh baya menggunakan kacamata terlihat sedang memegang rekapan buku dan uang dalam pecahan 50 ribu rupiah.
Kemudian seorang wanita berjilbab merah terlihat berhadapan dengan si pemberi dengan 2 lembar uang pecahan 50 ribu Rupiah.
Pada lokasi kejadian juga ditemukan alat peraga surat suara yang bergambarkan paslon 04, Yuyun- Edwin. Di duga transaksi ini terjadi di warung yang alamatnya belum teridentifikasi.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa.
"Kami masih melakukan kajian awal terkait laporan ini untuk menentukan pemenuhan syarat formil dan materil," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kampar akan melakukan gerak cepat terkait dugaan politik uang ini.
"Besok siang sudah ditentukan apakah laporan tersebut di registrasi atau tidak," ujarnya.
Untuk sanksinya, dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
