Banyak Pernikahan Siri, DP2KBP3A Inhil Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Enok
- Reporter: Redaksi
- 18 Juni 2022, 23:35:33 WIB
- Inhil
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar sosialisasi Hukum Keluarga.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Enok dengan dihadiri Ibu Ibu PKK dan Masyarakat setempat, Sabtu (18/06/2022).
Pelaksanaan sosialisasi hukum keluarga di kecamatan Enok dihadiri oleh bapak Camat kecamatan Enok, Narasumber dari Hakim Pengadilan Agama dan KUA Kecamatan Enok.
Dalam sosialiasinya, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir R. Arliansah, S.Si, ME melalui Kepala Bidang PPA Siti Munziarni menyampaikan, masih banyaknya terjadi pernikahan siri yang terjadi. Hal ini lantaran tradisi, putus sekolah atau perilaku yang menyimpang.
"Tentu akan berdampak kepada kehidupan dalam rumah tangga karena belum siap untuk berumah tangga sehingga menimbulkan permasalahan yang bisa mengakibatkan terjadinya KDRT, jika tidak terjadi KDRT bisa saja hak anak tidak terpenuhi salah satunya kesehatan anak," ujarnya.
Lanjutnya, itu sebabnya dalam UU tentang perkawinan nomor 16 tahun 2019 usia menikah dirubah yang awalnya 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun laki laki dan Perempuan. Dari sisi kesehatan sebaiknya usia perempuan pertama kali hamil diatas 20 tahun karena alat reproduksi terbentuk secara sempurna pada usia 20 tahun dan ini bisa mencegah kesakitan dan kematian baik bagi perempuan maupun anak.
Dalam UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual pada pasal 10 ayat 1 dan 2 berbunyi :
(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa,
menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya
atau orang lain, atau
kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp. 200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
"Hindari pernikahan siri apalagi masih usia anak, karena selain kita selaku perempuan dirugikan karena tidak bisa menuntut hak dan anak anak yang dilahirkan juga tidak akan mendapatkan haknya baik identitas maupun warisan dari ayahnya," tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan angka pernikahan dini dan kdrt di kabupaten Indragiri Hilir dapat ditekan seminim mungkin. Advertorial