Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar

KARIMUN, RESONANSI.CO _Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun  memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN ), hasil.penindakan kepabeanan dari tahun 2022 hingga 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan digilas pakai Excavator, Selasa 7 Oktober 2025, dilapangan pemusnahan Kanwil DJBC Kepi, Kabupaten Karimun. 

Kepala Kntor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukal tahun 2022-2025 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menten Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 244, terdiri dari 78 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166  pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai

"Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu sebesar Rp5.460.750.131, (lima milliar empat ratus enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526-(tiga miliar lima ratus satu juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah)," ujar  Kakanwil Adhang Noegroho Adhi.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yakni pertama, Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 487 karung berisi pakaian,298 karung cabai kering, 147 unit Kasur tipe Single,20 unit Kasur tipe Queen,90 pos ban,30 bal ballpress berisi pakaian,27 pos bantal, 12 pcs sepeda,10 karung karung. Kemudian kedua,pelanggaran di bidang Cukai berupa, 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),150,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

Sedangkan Barang Milik Negara yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukal Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun  sebagai berikut, yakni  2.303.708 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal),Kemudian  2.745,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal, 291 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) legal.

Barang yang dimusnahkan ini, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun. RED/CW.

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan