134 Eks Pekerja PT Amos Indah Indonesia Raih Kesepakatan, Pesangon Rp12,7 Miliar Dibayarkan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait penyelesaian perselisihan tersebut.

Keberhasilan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri mediasi perkara ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 eks pekerja di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mempercepat penanganan persoalan hubungan industrial.

"Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu," ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari kebijakan PHK terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK belum memenuhi rasa keadilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para mantan pekerja.

Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan juga menyatakan kesediaannya memenuhi hak-hak para pekerja melalui pembayaran pesangon dengan total sekitar Rp12,7 miliar, yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat agar semakin banyak persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, mengatakan keberhasilan mediasi tersebut merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran Kemnaker yang telah bekerja keras dan turun langsung memfasilitasi penyelesaian perselisihan PHK yang melibatkan 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan industrial dapat tetap terjaga dan hak-hak pekerja maupun kepastian hukum bagi perusahaan dapat terpenuhi melalui mekanisme dialog yang konstruktif. Rls

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Nasional



Bagikan

Berita Terbaru