Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.

Karimun – Komisi I DPRD Kabupaten Karimun mengapresiasi berbagai capaian dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun. Meski demikian, DPRD menilai penguatan layanan bagi masyarakat di wilayah kepulauan perlu terus menjadi prioritas agar akses pelayanan semakin merata.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Karimun dan Disdukcapil Kabupaten Karimun yang digelar di Gedung DPRD Karimun, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Nurhidayat, Suyadi, Joko Warsilo, Arsiante, serta Martin Lesmana. Dari pihak Disdukcapil hadir Sekretaris Disdukcapil Efryan Santana bersama jajaran. Sementara Kepala Disdukcapil R. Mavia Rozza, S.E., berhalangan hadir karena mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD memberikan perhatian khusus terhadap rencana penerapan inovasi SIMPATI DESA (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Desa/Kelurahan). Program tersebut dinilai mampu memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat, terutama warga di wilayah kepulauan, dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Kami mengapresiasi berbagai inovasi yang telah berjalan. Namun, penguatan layanan untuk masyarakat di wilayah pulau harus terus ditingkatkan agar pemerataan pelayanan benar-benar terwujud," ujar Sulfanow Putra.

Selain mendorong percepatan implementasi SIMPATI DESA, Komisi I DPRD juga merekomendasikan pengadaan perangkat perekaman KTP elektronik (KTP-el) baru di sejumlah kecamatan luar Pulau Karimun, seperti Durai, Ungar, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat, dan Sugie Besar.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Disdukcapil Karimun Efryan Santana menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di wilayah kepulauan.

Menurut Efryan, melalui program SIMPATI DESA nantinya masyarakat cukup mengajukan permohonan dokumen kependudukan di kantor desa atau kelurahan. Selanjutnya, berkas akan diproses secara terintegrasi oleh Disdukcapil hingga dokumen selesai diterbitkan.

"Melalui SIMPATI DESA, masyarakat nantinya cukup mengajukan permohonan dokumen di kantor desa atau kelurahan. Permohonan akan diproses secara terintegrasi hingga dokumen diterbitkan, sehingga warga di luar Pulau Karimun tidak perlu lagi menyeberang ke kantor pusat," jelas Efryan.

Ia menambahkan, inovasi tersebut tidak mengubah ketentuan yang berlaku. Kewenangan penerbitan dokumen kependudukan tetap berada pada Disdukcapil sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sedangkan pemerintah desa dan kelurahan berperan sebagai fasilitator pelayanan.

Apabila resmi diterapkan, SIMPATI DESA diyakini akan menjadi salah satu terobosan terbesar dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karimun sejak kewenangan penerbitan dokumen dialihkan dari pemerintah desa kepada Disdukcapil pada 2013.(Advertorial)

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru