Ratusan Siswa di Siak Hulu Terancam Tak Bersekolah, Persoalan SPMB Diadukan ke DPRD Kampar

BANGKINANG – Ratusan calon siswa di Kecamatan Siak Hulu terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP pada tahun ajaran 2026/2027. 

Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar, Senin (20/7/2026) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar menyusul pengaduan dari Lembaga Cakra Indonesia (LCI) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.

Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua calon siswa yang menilai pelaksanaan SPMB di kedua sekolah tersebut tidak berjalan dengan baik dan kurang terkoordinasi.

Menurutnya, LCI telah berkoordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau sejak 1 Juli 2026 serta menyampaikan dua surat permohonan penambahan kuota bagi SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 Siak Hulu.

Namun, dalam audiensi bersama BPMP belum ditemukan solusi karena pihak BPMP tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Akibatnya, hingga kini masih banyak calon siswa yang belum memperoleh kuota dan belum bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Kami memohon hearing ini agar ada titik terang terhadap nasib pendidikan anak-anak yang sampai hari ini belum mendapatkan sekolah. LCI akan terus mengawal dunia pendidikan di Kabupaten Kampar," ujar Tri Wahyudi.

Dalam RDP tersebut, Tony Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan BPMP Provinsi Riau. Menurutnya, BPMP membandingkan tata kelola SPMB di Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru yang sejak awal telah melakukan pemetaan kebutuhan daya tampung sekolah.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru datang bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan Sekretaris Daerah untuk membahas petunjuk teknis sehingga jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dapat ditingkatkan dari 40 menjadi 44 siswa.

"Adanya perhatian Pemko terhadap tata kelola pendidikan," katanya.

Sebaliknya, Kabupaten Kampar dinilai belum melakukan pemetaan sejak awal. Bahkan, BPMP menyebut Pemerintah Kabupaten Kampar baru datang setelah proses SPMB hampir berakhir. Tony juga mengungkapkan bahwa BPMP menurunkan jumlah siswa per rombel di Kabupaten Kampar dari 38 menjadi 36 siswa.

Ia mengingatkan bahwa sekolah yang menerima siswa di luar jalur resmi SPMB akan menghadapi konsekuensi administrasi karena siswa tersebut tidak akan memperoleh Nomor Induk Siswa (NIS) dan tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

Tony berharap persoalan ini menjadi evaluasi serius agar tata kelola SPMB Kabupaten Kampar tahun 2027 dapat dipersiapkan lebih matang melalui penyusunan petunjuk teknis dan pemetaan daya tampung sejak awal.

Kepala SMP Negeri 4 Siak Hulu, Mujani, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 sekolahnya mendapat pengecualian dengan daya tampung 400 siswa dalam sembilan rombel karena tingginya kepadatan penduduk. Untuk tahun ajaran 2026, pihak sekolah kembali mengusulkan kuota 400 siswa dengan 10 rombel kepada Disdikpora.

Namun, setelah evaluasi BPMP, kuota yang disetujui hanya 340 siswa dalam 10 rombel. Akibatnya, dari total 464 pendaftar terdapat 124 calon siswa yang tidak diterima.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 6 Siak Hulu, Ahmad Ikram Tanjung, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan delapan rombel. Pada tahun 2025 sekolah menerima 275 siswa, sedangkan tahun ini hanya disetujui enam rombel dengan daya tampung 216 siswa.

Padahal jumlah pendaftar mencapai 245 orang sehingga 29 siswa ditolak oleh sistem. Selain itu, terdapat 16 calon siswa yang terlambat mendaftar karena masih berada di kampung halaman saat masa libur, sehingga total terdapat 45 calon siswa yang hingga kini belum memperoleh sekolah.

Menurutnya, sekolah masih memiliki satu ruang kelas yang dapat digunakan untuk menampung 36 siswa apabila diberikan tambahan rombel.

"Kami berharap ada solusi sehingga 45 anak ini bisa tetap bersekolah di Siak Hulu. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini ada jalan keluarnya," ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, mengakui pihaknya sejak awal telah memprediksi akan muncul persoalan pada pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia mengatakan dinas telah meminta SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 6 mengajukan usulan penambahan rombel kepada BPMP sebelum SPMB dimulai.

Namun, daya tampung kedua sekolah justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga pelaksanaan SPMB berakhir, belum ada persetujuan penambahan kuota dari BPMP meski usulan tersebut telah disampaikan.

Sementara itu, Plt Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli menyebut salah satu solusi yang tengah dipersiapkan adalah melakukan perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati dan proses review dari Inspektorat.

Dalam RDP tersebut, salah seorang orang tua calon siswa, Anotona Nazara, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap proses SPMB yang dinilai telah merugikan banyak anak.

Menurut Nazara, persoalan tersebut telah dicermatinya sejak awal. Ia menilai kepala sekolah maupun Kepala Disdikpora sebenarnya telah berupaya mencari solusi, namun terkendala oleh sistem yang berlaku.

"Kami melihat kepala sekolah dan kepala dinas sudah capek. Persoalannya ada pada sistem," ujarnya.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat kelalaian dalam membangun komunikasi antara pihak sekolah, Disdikpora, dan BPMP sehingga persoalan daya tampung tidak terselesaikan sejak awal.

Nazara mengaku prihatin melihat kondisi anak-anak yang gagal diterima di sekolah negeri.

"Orang tua sangat kecewa dengan proses ini. Anak kami di rumah menangis," ungkapnya.

Ia bahkan menyampaikan kekecewaan warga yang sempat muncul akibat belum adanya kepastian penyelesaian.

"Mau kami segel sekolah tersebut. Padahal kami warga Siak Hulu, saya sendiri sudah berdomisili di sana selama 28 tahun," katanya.

Mantan anggota DPRD Kampar periode 2019–2024 itu berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi.

"Mari kita bangun dunia pendidikan tanpa diskriminasi," ujarnya.

                             Hasil Sementara RDP

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat menjelaskan, siswa yang sebelumnya sempat diterima di SMP Negeri 6 Siak Hulu memang telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, untuk sementara mereka belum diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga ada kepastian administrasi.

"Kalau mereka sudah masuk kelas, nanti akan muncul persoalan administrasi seperti e-Rapor dan e-Ijazah apabila belum terdaftar di Dapodik. Karena itu sementara ditahan dulu sampai ada kepastian," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tony juga mengimbau para orang tua siswa untuk tetap bersabar dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan, termasuk rencana menutup sekolah sebagai bentuk protes.

"Saya memahami kekecewaan para orang tua. Tapi kami berharap mereka bersabar. Jangan sampai ada tindakan yang justru merugikan anak-anak lain yang sudah mulai belajar. Kami sedang berupaya maksimal agar persoalan ini segera mendapatkan solusi," pungkasnya. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru