Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Inhil

Resonansi .co - Bupati Indragiri Hilir H. M. Wardan menghadiri Rapat Paripurna Ke - 12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Inhil yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD JI . Soebrantas Tembilahan , Senin 8 Agustus 2022 . 

Rapat Paripurna ke-12 dipimpin Wakil Ketua II H. Mariyanto dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti 33 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir . 

Agenda Rapat Paripurna ke - 12 ini sendiri adalah : 
1. Penyampaian Pidato Bupati Inhil Pengantar Penyerahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab . Inhil Th . Anggaran 2023 . 
2. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab . Inhil Tentang Penyertaan Modal Pemkab . Inhil Pada Perseroan Terbatas BPR Gemilang . 
3. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab . Inhil No. 3 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawarahan Desa . 
4. Dewan Mengambil Keputusan . 
5. Pendapat Akhir Bupati Inhil dalam pidatonya menyampaikan selayang pandang mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kab . Inhil untuk tahun Anggaran 2023.

Adapun proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai sebesar 87,20 ?n pendapatan asli daerah ( PAD ) sebesar 12,80 ?ri target pendapatan daerah Kab . Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp . 1,567 Triliyun ".

Sementara dalam pendapat akhirnya yang disampaikan di hadapan anggota DPRD Kab . Inhil , Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasihnya terhadap pandangan , pendapat , pertanyaan , saran dan koreksi yang telah disampaikan.

"Dari pembahasan yang telah dilaksanakan , tentunya masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa , tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang " , ucap Bupati . (Advertorial) 

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*