LEBIH DARI SEBULAN GAJI TAK DIBAYAR! PEKERJA PT TRILINK INDONESIA DESAK DIREKTUR ANDI BUDIANTO BERTANGGUNG JAWAB, SIAP TEMPUH JALUR HUKUM HINGGA KE POLDA KEPRI
Batam-Resonansi.co - Nasib sejumlah pekerja PT. TRILINK INDONESIA semakin memprihatinkan. Hingga 3 November 2026, hak pembayaran gaji yang seharusnya diterima sejak 1 Oktober 2026 belum juga dibayarkan. Keterlambatan pembayaran upah yang telah berlangsung lebih dari satu bulan ini membuat para pekerja dan keluarga mereka menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat.
Persoalan ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, para pekerja juga pernah mengalami keterlambatan pembayaran gaji selama kurang lebih satu minggu. Namun, keterlambatan yang terjadi sejak Oktober 2026 kali ini belum menunjukkan penyelesaian yang nyata.
Para pekerja kini mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab manajemen perusahaan, termasuk Direktur PT. TRILINK INDONESIA, Bapak Andi Budianto, untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah kepada para pekerja.
DUA KALI PANGGILAN MEDIASI DISNAKER DIABAIKAN, PANGGILAN KETIGA SEGERA DILAYANGKAN
Karena tidak memperoleh kepastian pembayaran gaji dari perusahaan, para pekerja akhirnya mengadukan persoalan ini kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau melalui kantor pelayanan di kawasan KBC, Batam Center.
Saat ini, perselisihan tersebut sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi tripartit yang melibatkan pihak pekerja, pihak perusahaan, dan mediator dari Disnaker Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pekerja, PT. TRILINK INDONESIA belum menghadiri dua kali pemanggilan mediasi yang telah dilayangkan oleh Disnaker.
Ketidakhadiran perusahaan dalam dua kesempatan mediasi tersebut menimbulkan kekecewaan dan memperpanjang ketidakpastian bagi para pekerja yang sedang menunggu hak pembayaran upah mereka.
Pihak Disnaker Provinsi Kepulauan Riau dikabarkan berencana melayangkan pemanggilan mediasi ketiga pada minggu ini.
Para pekerja berharap Direktur PT. TRILINK INDONESIA, Bapak Andi Budianto, beserta jajaran manajemen perusahaan dapat hadir secara langsung atau mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk memberikan penjelasan dan kepastian penyelesaian permasalahan ini.
Para pekerja mempertanyakan: sampai kapan mereka harus menunggu hak atas gaji yang telah menjadi kewajiban perusahaan?
ANAK TERANCAM PUTUS SEKOLAH, PENGOBATAN ISTRI TERKENDALA, BPJS KESEHATAN BERMASALAH
Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi pembayaran gaji. Dampaknya telah menyentuh kehidupan keluarga para pekerja.
Sejumlah pekerja mengaku mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan anak-anak mereka. Bahkan, terdapat pekerja yang tidak mampu memenuhi biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit karena tidak memiliki penghasilan yang dapat diandalkan.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena iuran BPJS Kesehatan yang menjadi tanggungan perusahaan dilaporkan juga belum dibayarkan, sehingga menimbulkan persoalan terhadap perlindungan kesehatan pekerja dan keluarganya.
Bagi para pekerja, gaji bukan sekadar angka dalam laporan keuangan perusahaan. Gaji merupakan sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar pendidikan anak, membiayai pengobatan keluarga, dan mempertahankan kehidupan rumah tangga.
Ketika pembayaran gaji tidak dilakukan selama lebih dari satu bulan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh istri, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya.
BERAWAL DARI BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA PROYEK DENGAN PT. COVENANT ENGINEERING
Berdasarkan informasi dari pihak pekerja, persoalan ini bermula ketika hubungan kerja sama antara PT. TRILINK INDONESIA dengan PT. COVENANT ENGINEERING untuk pengerjaan proyek konstruksi sektor minyak dan gas (Migas) di lingkungan Seatrium, yang sebelumnya dikenal sebagai PT. SMOE, kawasan Kabil, Batam, diputuskan.
Berakhirnya hubungan kerja sama proyek tersebut diduga berdampak terhadap kondisi keuangan PT. TRILINK INDONESIA dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji para pekerjanya.
Namun, para pekerja menegaskan bahwa persoalan bisnis, berakhirnya kontrak proyek, ataupun hubungan komersial antara perusahaan tidak seharusnya menghilangkan hak-hak pekerja atas upah dari pekerjaan yang telah mereka laksanakan.
Kewajiban perusahaan terhadap pekerja tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
LEX VITA LAW FIRM SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM HINGGA KE POLDA KEPRI
Dalam memperjuangkan hak-haknya, para pekerja telah menunjuk Lex Vita Law Firm, yang dipimpin oleh Advokat Romualdo Siringoringo, S.H. dan partnernya yakni Masmur Siahaan serta Komeston Sihotang, sebagai penasihat hukum untuk mendampingi dan membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini.
Tidak hanya melalui proses mediasi di Disnaker, pihak penasihat hukum juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), melalui unit atau direktorat yang berwenang menangani dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian hukum terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti hanya pada proses pemanggilan dan mediasi, tetapi juga memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak penasihat hukum juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lainnya sesuai perkembangan proses penyelesaian perselisihan dan hasil pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan.
Para pekerja berharap manajemen PT. TRILINK INDONESIA tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah internal biasa, mengingat keterlambatan pembayaran telah berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar keluarga pekerja.
LIMA TUNTUTAN UTAMA PARA PEKERJA PT. TRILINK INDONESIA
Melalui siaran pers ini, para pekerja menyampaikan tuntutan dan harapan sebagai berikut:
1. Segera membayar seluruh tunggakan gaji.
PT. TRILINK INDONESIA diminta segera membayarkan seluruh upah pekerja yang tertunggak sejak 1 Oktober 2026 tanpa penundaan lebih lanjut.
2. Menyelesaikan kewajiban Pengakhiran PKWT dengan benar.
Perusahaan diminta memberikan kejelasan dan menyelesaikan seluruh kewajiban mengakhiri kontrak kerja PKWT yang menjadi tanggung jawab perusahaan agar perlindungan kehidupan pekerja dan keluarganya tidak terganggu.
3. Direktur dan manajemen perusahaan hadir dalam mediasi.
Direktur PT. TRILINK INDONESIA, Bapak Andi Budianto, diminta menunjukkan tanggung jawab manajemen dengan menghadiri pemanggilan mediasi ketiga dari Disnaker Provinsi Kepulauan Riau atau memastikan perwakilan yang berwenang hadir.
4. Memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis.
Perusahaan diminta menyampaikan komitmen dan jadwal pembayaran tunggakan gaji serta penyelesaian hak-hak pekerja lainnya secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menghormati proses hukum dan hak-hak pekerja.
Apabila tidak terdapat penyelesaian dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, para pekerja melalui penasihat hukumnya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polda Kepri sesuai ketentuan yang berlaku.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI, PEKERJA BERHAK MENDAPATKAN KEADILAN
Para pekerja menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha ataupun merugikan pihak mana pun. Mereka hanya menuntut agar hak atas upah yang telah menjadi kewajiban perusahaan dipenuhi sebagaimana mestinya.
Persoalan ini juga diharapkan menjadi perhatian pihak-pihak terkait, khususnya Disnaker Provinsi Kepulauan Riau, agar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi para pekerja.
Pihak manajemen PT. TRILINK INDONESIA, khususnya Direktur Bapak Andi Budianto, juga diharapkan memberikan klarifikasi terbuka mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji, status kewajiban perusahaan, dan rencana konkret penyelesaiannya.
Jangan sampai persoalan bisnis perusahaan harus dibayar dengan penderitaan keluarga para pekerja.
Upah adalah hak pekerja, bukan belas kasihan perusahaan. Pendidikan anak, pengobatan keluarga, dan keberlangsungan hidup para pekerja tidak seharusnya menjadi korban ketidakpastian pembayaran gaji.
Para pekerja berharap keadilan dapat segera diwujudkan melalui penyelesaian yang konkret, bertanggung jawab, dan sesuai hukum.
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ubed Bidik Hasil Lebih Baik di Korea Open 2026, Meski Persiapan Sangat Mepet
- Olahraga
- 02 November 2026 19:45 WIB
Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam
- Batam
- 02 November 2026 17:39 WIB
Bupati Roby Lepas 244 Atlet Bintan Menuju PORPROV VI 2026
- Bintan
- 02 November 2026 16:31 WIB
Veda Ega Pratama Raih Podium Kedua di Moto3 Malaysia, Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen
- Nasional
- 02 November 2026 11:33 WIB
Di Balik Terangnya Bintan, Dedikasi Petugas PLN Warnai Peringatan HLN ke-81
- Nasional
- 01 November 2026 17:13 WIB
Pemkab Siak Ajak Masyarakat Gelar Salat Ghaib dan Doa Bersama untuk Mantan Bupati Arwin A.S
- Siak
- 01 November 2026 16:24 WIB
KPDN-PORDI Lestarikan Tradisi di Ujung Utara lewat Ngael Cancang Massal
- Natuna
- 01 November 2026 13:12 WIB
Lantik Pimpinan BAZNAS 2026- 2031, Bupati Karimun Dorong Digitalisasi Zakat
- Karimun
- 01 November 2026 12:02 WIB
Percepat Akses Layanan Kesehatan Kundur, Bupati Karimun Iskandarsyah Tegaskan RSUD Tanjung Batu Targetkan Naik Tipe D pada 2027
- Karimun
- 01 November 2026 11:59 WIB
48 Tim Ikuti Turnamen Sepak Bola Gala Desa Sungai Pagar Cup IV 2026
- Olahraga
- 01 November 2026 10:49 WIB
PSPS Pekanbaru Gagal Raih Kemenangan, Penalti Gamaroni Digagalkan Kiper Adhyaksa FC
- Olahraga
- 01 November 2026 10:47 WIB
Mario Aji Tampil Positif di Kualifikasi Moto2 Malaysia, Start dari Posisi ke-11
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:28 WIB
Veda Ega Pratama Start Kedelapan di Moto3 Malaysia, Siap Berburu Posisi Depan
- Olahraga
- 31 Oktober 2026 14:24 WIB
Rapimcab Demokrat Kampar Sepakati Sunardi DS sebagai Bakal Calon Ketua DPC
- Kampar
- 31 Oktober 2026 14:19 WIB

