Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pers melalui sikap resmi yang dikutip pada Selasa (21/7/2026). Dewan Pers juga menyatakan tengah mengumpulkan informasi terkait dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang dihadapinya.

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"

Komaruddin Hidayat menegaskan, Dewan Pers menyesalkan respons tersebut. Menurutnya, ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

"Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya," demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Komaruddin Hidayat.

Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin menambahkan, kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan pengawasan serta kritik terhadap kepentingan publik, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Undang-Undang Pers.

Selain meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # Dewan # pers



Bagikan

Berita Terbaru