Dewan Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati

Bangkinang. Resonansi.co – Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kampar, memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kampar Tahun Anggaran 2018, Senin (13/5/2019) di Bangkinang. LKPJ Bupati Kampar tersebut sebelumnya disampaikan Oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yusri pada Senin (22/4/2019) Silam.

Setelah melalui pembahasan ditingkat Pansus selama satu bulan, akhirnya Dewan mengeluarkan hasil rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut nantinya akan di serahkan kepada kepala daerah, untuk dijadikan pertimbangan dalam pembangunan Kabupaten Kampar kedepannya.

Dimensi pertanggung jawaban kepala daerah harus dimaknai dengan upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus II (Dua) Zumrotun. Politisi perempuan dari Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa hasil dari Pansus tersebut, nantinya akan berbentuk saran serta rekomendasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra Pansus II. “ Dari hasil pansus ini diharapkan akan menjadi bahan masukan serta evaluasi atas kinerja Bupati selama satu tahun”, ujar nya.

Sementara itu Pansus III (Tiga), melalui juru bicara Agus Chandra, mengatakan bahwa untuk kedepannya bisa menjadi perhatian bagi kepala daerah untuk melakukan dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh pansus III ini berkaitan dengan Pengelolaan keuangan daerah, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Ketahanan Pangan serta Perdagangan dan Perindustrian.

Salah satu dari hasil rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Pansus III dalam hal ini menekankan kepada Kepala daerah untuk mencari terobosan baru. “Dengan adanya terobosan tersebut, nantinya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa, perlu adanya Master Plan pengembangan sistem pengelolaan PAD berbasis teknologi informasi yang mampu menghubungkan antar OPD dengan semua wajib pajak dan retribusi daerah. “Diharapkan melalui sistem ini mampu memberikan penyuluhan kesadaran bagi wajib pajak, sehingga taat dalam pembayaran retribusi atau pun pajak” ujar politisi Golkar tersebut.

Rekomendasi terakhir disampaikan oleh Pansus IV (Empat). Pansus IV melalui Zulpan Azmi menyoroti ketidak hadiran beberapa OPD mitra dalam sidang Paripurna LKPJ ini. Salah satu OPD yang dimaksud Zulpan adalah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Zulpan mengatakan bahwa dalam tiap kesempatan dengar pendapat dengan dinas Perkim tidak hadir, dan tidak kooperatif dengan Komisi D DPRD Kabupaten Kampar.

Secara terang benderang, Pansus IV merekomendasikan kepada kepala daerah untuk segera memanggil dinas terkait untuk dilakukan evaluasi kinerja yang telah dilakukan dalam anggaran Tahun 2018.

Sementara itu Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto memberi apresiasi atas kerjasama yang dilakukan bersama legislatif untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. “ Laporan yang diserahkan beberapa hari lalu, hari ini sudah menghasilkan rekomendasi” ujar Catur.

Lebih lanjut Catur mengatakan bahwa dalam menyatukan persepsi bukanlah perkara mudah. Menurutnya, pembahasan LKPJ ini mampu menguras tenaga dan pikiran. “ Semoga kedepannya kerjasaama yang baik ini tetap terjaga sebagaimana mestinya” pungkasnya. herdi

Editor : Pengembang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*