Diduga Serobot Lahan Warga, PT SBAL Mangkir RDP DPRD Kampar

KAMPAR- Komisi I DPRD Kampar menyayangkan alias kecewa karena pihak perusahaan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) tidak hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruang Banmus DPRD Kampar, Senin (2/10/2024).

Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi mengatakan, mengadakan hearing atau RDP bersama dengan BPN, Pemkab dan ninik mamak Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir. Keinginan masyarakat, tokoh masyarakat dan ninik mamak persoalan tanah ulayat di Desa Koto Aman dengan perusahaan PT SBAL.

"Masyarakat menyampaikan agar PT SBAL melakukan ganti rugi. Proses ganti rugi ini sudah dimediasi pihak pemerintah daerah. Sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan total ganti ruginya sekitar 1.500 hektare. Tetapi baru diganti rugi sekitar 608,5 hektare. Sisanya ini yang belum diganti pihak perusahaan," jelas Zulfan Azmi.

Zulfan Azmi menambahkan, tuntutan masyarakat agar sisanya ini secepatnya diganti oleh pihak perusahaan. Dalam proses ini, pihak PT SBAL tidak hadir.

"Kita sangat menyayangkan pihak PT SBAL tidak hadir saat hearing ini. Kita sangat karena dari pihak perusahaan tidak ada yang hadir tanpa ada penjelasan," tegas polisi PAN ini.

Zulfan Azmi menjelaskan, karena pihak perusahaan tidak hadir, akhirnya untuk dibuat kesepakatan tertunda. Kesimpulannya menjadwalkan ulang untuk melakukan hearing kembali pada pekan depan.

Disisi lain, anggota Komisi I DPRD Kampar Juswari menambahkan, karena persoalan ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan. 

"Kita berharap untuk hearing pekan depan pihak perusahaan untuk bisa hadir pekan depan. Pihak Pemkab wajib memfasilitasi untuk penyelesaian ganti ini," jelas Juswari.

Juswari menegaskan, kalau pihak PT SBAL tidak mau hadir, diusulkan untuk panggilan paksa. Ini baru hearing pertama kali, pihak perusahaan tidak hadir. 

"Dugaan ada mafia tanah, karena itu akan kita libatkan pihak kejaksaan. Ada MoU Jaksa Agung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kita berharap kepada Pj Bupati Kampar untuk bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah ulayat Desa Koto Aman ini," harap Juswari.

Sementara itu Irvan Saputra anak kemenakan Kepala Suku persukuan yang ada di Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT SBAL diduga menyerobot lahan masyarakat Koto Aman lebih kurang 2000 hektar, sementara saat ini yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektar.

"Diduga pihak perusahaan menyerobot serta menggarap lahan milik warga Koto Aman lebih kurang 2000 hektar dan yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektar, meskipun dalam kesepakatan seluas 1.500 hektar," ujar Irvan.

Irvan menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah ingin menagih sisa ganti rugi yang telah dijanjikan pihak perusahaan.

"Kami berharap ke Pemerintah Daerah agar bisa memikirkan nasib anak cucu kami , karena cuman hanya itulah tanah yang menjadi harapan anak cucu kami di masa depan. Apalagi HGU nya akan di perpanjang, apakah pemerintah tidak memperhatikan nasib masyarakatnya jangan hanya memikirkan investasi," tegasnya.

"Diduga pihak perusahaan menyerobot serta menggarap lahan milik warga Koto Aman lebih kurang 2.000 hektare dan yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektare, meskipun dalam kesepakatan seluas 1.500 hektare," ujar Irvan.

Irvan menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah ingin menagih sisa ganti rugi yang telah dijanjikan pihak perusahaan.

"Kami berharap ke Pemerintah Daerah agar bisa memikirkan nasib anak cucu kami , karena cuman hanya itulah tanah yang menjadi harapan anak cucu kami di masa depan. Apalagi HGU nya akan di perpanjang, apakah pemerintah tidak memperhatikan nasib masyarakatnya jangan hanya memikirkan investasi," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak humas PT SBAL belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Telpon dan pesan singkat Whatsapp belum ada respon. Reza

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*