Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD

TANJUNGPINANG, RESONANSI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus mematangkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepri. 

Sekretaris DKP Kepri, Laode M. Faisal, menyampaikan, sejumlah tahapan regulasi dan kelembagaan telah disiapkan guna memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Proses awal pembentukan BLUD dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1050 tanggal 22 November 2019 tentang pencadangan kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Kepri. Kebijakan tersebut menjadi dasar penguatan pengelolaan kawasan konservasi di wilayah provinsi.

Selanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kawasan konservasi perairan di wilayah timur Pulau Bintan melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022. Penguatan kawasan konservasi kembali dilanjutkan melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Bintan II.

“Dengan adanya penetapan tersebut, pengelolaan kawasan konservasi memiliki dasar hukum yang semakin kuat dan terarah,” ujar Laode, Senin (11/5/2026). 

Dalam mendukung operasional pengelolaan kawasan konservasi, Pemprov Kepri juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan. Regulasi itu menjadi landasan kelembagaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan kawasan konservasi di daerah.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1154 Tahun 2025 tentang penetapan UPTD sebagai BLUD. Penetapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan pelayanan pada UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan.

Dengan status BLUD, diharapkan pengelolaan kawasan konservasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Selain regulasi yang telah selesai, sejumlah dokumen pendukung saat ini masih dalam proses penyelesaian. Di antaranya Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola, Rencana Strategis (Renstra), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditandatangani gubernur dan kini dalam tahap penomoran di Biro Hukum.

Sementara itu, penyusunan Surat Keputusan Pokja Tim Penyusun Pergub BLUD, Surat Keputusan Pejabat Pengelola BLUD, Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan, serta Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan masih dalam tahap draft.

Sebagai bagian dari persiapan implementasi tarif layanan BLUD, Pemprov Kepri juga merencanakan survei dan kajian Willingness To Pay (WTP) pada Mei 2026 di wilayah Bintan dan Batam. Kajian tersebut bertujuan mengetahui kemampuan dan kesediaan masyarakat maupun pengguna jasa dalam membayar tarif layanan kawasan konservasi perairan.

Selain itu, sejumlah agenda lanjutan juga telah disiapkan, seperti penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pemenuhan regulasi pengelolaan BLUD terkait hibah, kerja sama, barang dan jasa, hingga konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan.

Agenda lainnya mencakup konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rancangan Peraturan Gubernur, penyusunan SOP operasional teknis dan keuangan, sosialisasi dan launching tarif layanan, serta pembangunan kemitraan dengan hotel, operator wisata, homestay, dan kapal wisata.

Tahapan lanjutan juga meliputi uji coba pungutan tarif layanan, rekrutmen pegawai non-ASN BLUD, penguatan kapasitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan EVIKA dan pengelolaan keuangan, hingga pengembangan sistem E-BLUD.

Untuk mendukung keberhasilan implementasi BLUD, Pemprov Kepri juga merencanakan studi tiru ke instansi pengelola BLUD lain yang telah berjalan baik sebagai referensi dalam pengembangan tata kelola dan pelayanan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. (AL)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # kepri



Bagikan