Diduga Terlibat Makelar Kasus, Rutan Karimun Lakukan BAP Internal Terhadap ASN Rutan

KARIMUN, RESONANSI.CO - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan ) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya,mengatakan menghormati proses hukum dugaan kasus makelar kasus yang melibatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu.

Hal tersebut disampaikan Ka Rutan saat menerima wartawan di Aula Kantor Rutan Karimun, Rabu 5 November 2025.

"Kami menghormati proses hukum terkait dugaan keterlibatan oknum ASN  yang sedang berjalan. Kita hormati proses hukum yang berlaku," ujar Ka Rutan ,Yoga Hadhi Wijaya.

Ka Rutan menegaskan bahwa pihaknya secara internal telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Fe alias Gu.Namun, untuk saat ini, Fe alias Gu masih beraktivitas seperti biasa di lingkungan Rutan Karimun.

Dirinya menekankan bahwa pihak Rutan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melindungi oknum Fe alias Gu seandainya dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Kami akan kooperatif dan tidak akan melindungi seandainya memang oknum Fe alias Gu dipanggil pihak kepolisian," tegasnya.

"Jika terbukti bersalah, maka oknum yang bersangkutan  harus bertanggung jawab atas perbuatannya," sambungnya.

Diketahui,bahwa oknum ASN Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu bersama temannya berinisial EP telah dilaporkan oleh Ronald Reagen Sunarto, SH & Partner selaku kuasa hukum Nurdan alias Jordan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Karimun yang mengakibatkan kliennya rugi sekitar 800 juta.

Nurdan alias Jordan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Karimun dengan vonis hukuman seumur hidup.(*).

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan