Dipimpin Wakil Ketua H Maryanto, DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2021

TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 202, Selasa (28/9/2021) malam.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dr. H. Maryanto, SE., MH didampingi Wakil Ketua DPRD I Edy Gunawan. Adapun agenda Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 yaitu, penyampaian pidato Bupati Inhil mengenai penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2021.

Dalam sambutannya, Bupati HM Wardan menyampaikan, sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan biasa.

Selanjutnya, beberapa hal yang mempengaruhi penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2021 antara lain dengan terbitnya: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021

2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 
3. Keputusan Gubernur Riau NO. KPTS. 74/1/2021

Turut hadir pada kesempatan, Unsur Pimpinan Forkopimda, Sekda Inhil, 27 Anggota DPRD Inhil, Kepala OPD dan Penjabat Eselon di Lingkungan Pemkab Inhil. (Galerri)

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*