DP2KBP3A Inhil Akan Selenggarakan Isbath Nikah Terpadu
Dalam rangka memberikan kenyamanan dalam kehidupan agar tidak ada masalah kemudian hari. Kerjasama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil dan Pengadilan Agama, merencanakan akan melaksanakan Isbath Nikah Terpadu.
Memang secara agama mereka sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah (Buku Nikah). Sesungguhnya perkawinan menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat nikah.
Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah menyampaikan kalau untuk mensukseskan kegiatan itu, tim akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama terkait jadwal kegiatan.
"Rencana kegiatan akan diadakan di Kecamatan Kemuning dan Gaung. Dengan adanya sidang isbat ini, maka pasangan sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara juga sudah bisa dan sudah bisa mengurus akte kelahiran sang anak yang akan berguna untuk berbagai hal. Kalau memang memungknkan, yang akan datang kita akan adakah nikah massal," jelasnya, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan rencana pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Inhil sesuai dengan undang-udang dan peraturan presiden, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.
Seperti untuk melanjutkan pendidikan anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah resmi orangtua mereka, walaupun secara agama nikah orang tuanya telah sah.
“Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal terkait pernikahan apalagi Kementerian agama termasuk sebagai pemateri dalam sekolah Keluarga yang menjadi awal pijakan pelaksanaan Isbat Nikah di Inhil," tambahnya.
"Kedepannya diharapkan agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara dalam rangka menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah,” harapnya. (Adv)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Karimun.
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:25 WIB
Bupati Iskandarsyah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:19 WIB
Bupati Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Bengkalis Usulkan 28 SPPG di Wilayah 3T
- Bengkalis
- 15 Juni 2026 20:23 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 15 Juni 2026 20:13 WIB
Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
- Nasional
- 15 Juni 2026 19:22 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor
- Hukrim
- 15 Juni 2026 18:52 WIB
Agro Siak Farm, Destinasi Wisata Petik Melon Premium
- Traveliner
- 15 Juni 2026 17:12 WIB
Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 16:00 WIB
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:47 WIB
Komisi III DPRD Kampar Pertanyakan PAD DPMPTSP, Kadis Refizal Absen
- Kampar
- 15 Juni 2026 15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:37 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
- Ekonomi
- 15 Juni 2026 14:19 WIB
Liga Sepak Takraw Karimun 2026 Berakhir Sukses, Wabup Rocky: Cetak Atlet Berprestasi dan Berkarakter
- Karimun
- 15 Juni 2026 12:27 WIB
Mental Petarung Samurai Biru Paksa Belanda Berbagi Poin
- Olahraga
- 15 Juni 2026 12:11 WIB
Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14
- Batam
- 15 Juni 2026 07:40 WIB
