DP2KBP3A Inhil Akan Selenggarakan Isbath Nikah Terpadu

Dalam rangka memberikan kenyamanan dalam kehidupan agar tidak ada masalah kemudian hari. Kerjasama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil dan Pengadilan Agama, merencanakan akan melaksanakan Isbath Nikah Terpadu.

 

Memang secara agama mereka sudah sah menikah, namun tidak memiliki dokumen resmi yang di keluarkan pemerintah berupa Akta Nikah (Buku Nikah). Sesungguhnya perkawinan menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat nikah.

 

Kepala Dinas DP2KBP3A Inhil, R Arliansyah menyampaikan kalau untuk mensukseskan kegiatan itu, tim akan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Agama terkait jadwal kegiatan.

 

"Rencana kegiatan akan diadakan di Kecamatan Kemuning dan Gaung. Dengan adanya sidang isbat ini, maka pasangan sudah tercatat di negara, sehingga hak sebagai warga negara juga sudah bisa dan sudah bisa mengurus akte kelahiran sang anak yang akan berguna untuk berbagai hal. Kalau memang memungknkan, yang akan datang kita akan adakah nikah massal," jelasnya, Selasa (1/11/2022).

 

Ia mengatakan rencana pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Inhil sesuai dengan undang-udang dan peraturan presiden, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan kepada warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa hidup nyaman dengan adanya akta nikah.

 

Seperti untuk melanjutkan pendidikan anak, harus mempunyai akte kelahiran yang bisa dikeluarkan dengan menunjukkan surat nikah resmi orangtua mereka, walaupun secara agama nikah orang tuanya telah sah.

 

“Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait legalitas formal terkait pernikahan apalagi Kementerian agama termasuk sebagai pemateri dalam sekolah Keluarga yang menjadi awal pijakan pelaksanaan Isbat Nikah di Inhil," tambahnya.

 

"Kedepannya diharapkan agar setiap pasangan yang akan melaksanakan pernikahan untuk melengkapi segala persyaratan yang di butuhkan agar pernikahannya sah menurut Hukum Agama dan tercatat secara sah secara Hukum Negara dalam rangka menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah,” harapnya. (Adv)

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*