DP2KBP3A Inhil Gelar Evaluasi Pendampingan dan Pelayanan Kasus Kekerasan

Resonansi.co - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pendampingan dan pelayanan kasus kekerasan perempuan, Senin (21/6/2022).

Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil, Siti Munziarni memaparkan evaluasi pelaksanaan pelaksanaan pendampingan dan pelayanan kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Inhil.

"Tahun 2022, ada beberapa laporan kasus kekerasan terhadap anak kepada UPTD PPA dan Dinas P2KBP3A Inhil, nah ini yang perlu kami evaluasi penanganan kasus seperti ini," tulisnya.

Sementara kekerasan terhadap perempuan tahun 2022, DP2KBP3A Inhil belum menemukan laporan.

"Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, kami belum mendapat laporan kasus kekerasan di rumah tangga, karena tidak ada laporan dari daerah melalui PATBM, Forum Anak, pihak Kelurahan/desa dan Kecamatan," kata Munziarni.

Kepala DP2KBP3A Inhil R. Arliansyah mengatakan untuk kasus-kasus yang memerlukan pendampingan tenaga ahli dan pemeriksaan kesehatan, termasuk visum harus meminta surat permintaan langsung dari Polres Inhil untuk ditindaklanjuti.

"Dalam rangka penanganan kasus kekerasan agar saling berkoordinasi untuk melaksanakan pendampingan dan pelayanan sesuai dengan tupoksi masing-masing, baik itu UPTD PPA, DP2KBP3A, kepolisian, PATBM, Forum Anak, pihak kelurahan/desa dan pihak kecamatan," jelasnya.

Kepala DP2KBP3A Inhil berharap, setiap kasus kekerasan terhadap perempuan atau anak yang ditemui, siapapun yang melihat diharapkan langsung melaporkan ke PATBM, Forum Anak, RT, RW, pihak Desa, Kelurahan dan Kecamatan dan disampaikan ke UPTD PPA Inhil. 

"Mari kita peduli kepada sesama yang membutuhkan, apalagi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga tidak dibenarkan undang-undang, pelaku tindak kekerasan bisa dipidana," tukasnya. (Advertorial) 

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*