DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Manajeman dan Penanganan Kasus Kekerasan

Pelatihan Manajeman dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung Gedung Wanita Kabupaten Indragiri Hilir Jin. Sungai Beringin Tembilahan, Senin (15/8/22)

Dalam rangka meningkatkan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir Gelar kegiatan Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

kepala DP2KBP3A Inhil yang diwakili oleh Sekretaris DP2KBP3A Inhil, Fathurrahman mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 17 agustus 2022, yang bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta.

Tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan dan kebijakan, yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dan mengetahui bagaimana prosedur penanganan," katanya

Dijelaskan, makin marak terjadi kekerasan terkhusus dikabupaten Inhil yang masih terjadi dari berbagai macam kasusnya.

"Melalui kegiatan ini diharapkan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan yang mengatur perlindungan bagi anak dan perempuan, serta anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Pelatihan ini menjadi sangat strategis mengingat sekarang masyarakat telah dan menyadari bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan menjadi saksi secara hukum maupun keagamaan,” tukasnya

Kesadaran Masyarakat tentunya akan meningkatkan angka pelaporan kasus kekerasan bagi perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan.

Faturrahman pun mengajak untuk menangani penanganan kasus terhadap perempuan, anak, dan perdagangan orang harus bekerja dan berperan aktif. 

Melalui manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, berharap masyarakat pro aktif dalam berbagi informasi dan permasalahan yang dihadapi berhadapan dengan persepsi terkait peran masing-masing pihak dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelatihan manajemen dan penanganan kasus ini juga akan memperkuat fungsi perlindungan perempuan dan anak dalam mengoordinasikan dan meintegrasikan pelayanan dan penerima manfaat dalam memperoleh pelayanan secara kompeten dan efisien.

"saya mengingatkan agar kita dapat bekerja maksimal dan melakukan inovasi dalam menangani kasus," ujarnya. (Adv) 

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*