DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat untuk Tidak Melakukan Pernikahan 'Dini'
TEMBILAHAN - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Forum Anak (FA) terus upayakan dan Himbauan untuk tidak melakukan pernikahan dini.
Kepala Dinas P2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni SKM MKS, menyampaikan tentunya kita berkomitmen untuk tidak terjadi pernikahan dini atau anak yang belum mencapai usia minimal, karena sangat rentan angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.
“Besar harapan kita semua yang telah memberikan upaya, kinerja, dan sumbangsih terbaiknya dalam merespon permasalahan nasional, yaitu perkawinan anak, tentunya mencegah pernikahan dibawah umur, Tentu hal ini sangat berdampak terhadap ketahanan nasional dan tantangan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni SKM MKS. Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan UUD terlihat, Pemaksaan perkawinan Pasal (10) UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
"Perkawinan Paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dengan itu perlu melakukan berbagai upaya dan program untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur di Indonesia, salah satunya adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah dideklarasikan pada 2020 lalu,"katanya
Dengan melalui Forum Anak Daerah dapat melakukan aksi strategis sebagai inovasi dan inspirasi upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Besar harapan saya bahwa komitmen bersama yang akan kita bangun saat ini akan membuka pandangan kita terhadap berbagai permasalahan yang kita hadapi, kami yakin masyarakat mempunyai cara pandang ataupun terobosan baru untuk bersama mencegah perkawinan anak Dibawah umur tentunya sebagai perlindungan bagi anak dan menjunjung tinggi adat istiadat, hal ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” Tuturnya Kabid PPA dan PHA DP2KBP3A Inhil Siti Munziarni SKM MKS. (Adv)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Karimun.
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:25 WIB
Bupati Iskandarsyah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:19 WIB
Bupati Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Bengkalis Usulkan 28 SPPG di Wilayah 3T
- Bengkalis
- 15 Juni 2026 20:23 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 15 Juni 2026 20:13 WIB
Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
- Nasional
- 15 Juni 2026 19:22 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor
- Hukrim
- 15 Juni 2026 18:52 WIB
Agro Siak Farm, Destinasi Wisata Petik Melon Premium
- Traveliner
- 15 Juni 2026 17:12 WIB
Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 16:00 WIB
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:47 WIB
Komisi III DPRD Kampar Pertanyakan PAD DPMPTSP, Kadis Refizal Absen
- Kampar
- 15 Juni 2026 15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:37 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
- Ekonomi
- 15 Juni 2026 14:19 WIB
Liga Sepak Takraw Karimun 2026 Berakhir Sukses, Wabup Rocky: Cetak Atlet Berprestasi dan Berkarakter
- Karimun
- 15 Juni 2026 12:27 WIB
Mental Petarung Samurai Biru Paksa Belanda Berbagi Poin
- Olahraga
- 15 Juni 2026 12:11 WIB
Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14
- Batam
- 15 Juni 2026 07:40 WIB
