DP2KBP3A Inhil Kecam Penikaman Anak di Pelangiran

Resonansi.co - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil mengecam tindakan penikaman yang dilakukan terhadap seorang anak di Kecamatan Pelangiran.

Peristiwa penikaman anak inisial MR (9) itu terjadi pada Rabu (13/7) lalu oleh pelaku inisial A (24) yang merupakan tetangga korban, di Dusun Sepakat, Desa Teluk Bunian, Pelangiran.

Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran. Dari keterangan pelaku, Ia mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk.

Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.

"Kami mengecam tindakan kekerasan (penikaman,) terhadap anak itu, karena semua anak harus dilindungi dan dipenuhi haknya oleh pemerintah, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, masyarakat dan keluarga," kata Kepala DP2KBP3A Inhil R Arliansyah melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni, Minggu (17/7/2022).

Munziarni memaparkan, sebaiknya setiap kecamatan, kelurahan dan Desa menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dengan membentuk tim dan juga membuat Peraturan desa (Perdes) tentang ketertiban umum.

"Dengan adanya undang-undang tentang perlindungan Anak dan Perda tentang perlindungan anak yang sudah disosialisasikan ke daerah dan menyebarkannya melalui media informasi, salah satunya melalui poster serta leafleat, diharapkan kasus ini tidak terjadi, apalagi juga sudah adanya Perda ketertiban umum," paparnya.

Ia menuturkan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa ada beberapa tim yang dibentuk dan harus difungsikan dalam melindungi dan memenuhi hak anak.

"Ada Tim Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, ada Tim Gugus Tugas Kelurahan/Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak, ada Tim relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kecamatan, Kelurahan/Desa (PATBM) dan Pengurus Forum Anak Kecamatan, kelurahan/Desa. Yang semuanya fungsinya adalah melindungi, memperhatikan dan memenuhi hak anak," papar Munziarni.

Munziarni juga menyarankan agar dibentuk tim tentang ketertiban umum mengacu Perda di Satpol PP. (Advertorial) 

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*