DP2KBP3A Taja Sosialisasi Hukum Keluarga di Kecamatan Tanah Merah Inhil

Resonansi.co - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi hukum keluarga di Kecamatan Tanah Merah, Rabu (19/7/2022), bertempat di Aula Kantor Camat Tanah Merah.

Sosialisasi hukum keluarga diikuti oleh peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Tanah Merah.

Kepala DP2KBP3A Inhil melalui Kabid PPA dan PHA, Siti Munziarni SKM MM, menyebutkan Dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Hukum Keluarga oleh DP2KBP3A Inhil adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13),

Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,

DPA-OPD Dinas Pengendalian Penduduk keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022.

la mengatakan, tujuan terlaksananya sosialisasi tersebut untuk memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah pada pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada permasalahan yang ada dalam keluarga. Jadi melalui peserta dari unsur Kecamatan, Desa dan Kelurahan, TP PKK, BKMT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat nantinya bisa memaparkan dan menerangkan kepada lapisan masyarakat di Kecamatan Tanah Merah, mengenai hukum keluarga," sebutnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Camat Tanah Merah, Kepolisian sektor Tanah Merah, Babinkamtibnas, Narasumber Sosialisasi Hukum Keluarga, Ketua TP PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Forum Anak, Ketua Tim Gugus Tugas KLA dan Ketua PATBM Kecamatan Tanah Merah.

Kami menghadirkan narasumber Dinas DP2KBP3A, dari Pengadilan Agama Tembilahan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Merah, agar sesuai dan tercapai tujuan materi yang disosialisasikan," imbuhnya. (Advertorial) 

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*